Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Lembaga Bela Negara Soroti Praktik Penimbunan Praktik BBM Ilegal

Redaktur IT by Redaktur IT
Juni 19, 2025
in Sorotan
0
Lembaga Bela Negara Soroti Praktik Penimbunan Praktik BBM Ilegal

INTOPOLISI.NET | CILEGON – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar marak terjadi di jalan menuju Pelabuhan Merak Banten. Hal ini dikhwatirkan oleh masyarakat, lantaran lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga PPPK-RI (Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Sat-Bela Negara Mada II Kota Cilegon, Bela Negara H. Suwarni meminta, agara Aparat Penegak Hukum dapat bertidak secara tegas untuk menertibkan lokasi-lokasi yang dijadikan penimbunan solar.

“Informasi yang kami dapatkan, bahwa ada 3 lokasi yang menjadi titik penimbunan solar. di jalan cikuasa bawah ada 2 lokasi, sementara di Cikuasa atas ada 1 lokasi. Aparat penegak hukum seharusnya bisa bertindak tegas,” kata Ketua Lembaga Bela Negara H. Suwarni, Selasa (17/6/2025).

Suwarni menjelaskan, bahwa penimbunan solar jika dilakukan tanpa mengindahkan regulasi, berpotensi dikenakan pidana undang-undang nomor 22 tahun 2001.

“Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. itu regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana rekan-rekan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lingkungan padat penduduk dan tanpa pengamanan standar juga berpotensi melanggar UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada peraturan yang mengatur itu. ini persoalan serius, karena akan berdampak kepada hajat orang banyak,” tandasnya.

Ia selaku Ketua Lembaga Bela Negara akan menyikapi lebih jauh terkait maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak yang berada di Merak, Cilegon Banten. Ia pun berencana akan mengajak sejumlah lembaga untuk ikut serta dalam menyikapi persoalan ini.

“Kami akan membangun kepada rekan-rekan lembaga untuk menyikapi persoalan ini,” tutupnya.(Red)

Previous Post

Polda Jabar Terima Kunjungan Kuliah Kerja Perwira Siswa SEKKAU A-116 TA 2025

Next Post

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Direktur PT Migas Utama Jabar, Dkk Dibekuk Kejari Kota Bandung

Next Post
Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Direktur PT Migas Utama Jabar, Dkk Dibekuk Kejari Kota Bandung

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Direktur PT Migas Utama Jabar, Dkk Dibekuk Kejari Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Diduga “Cawe-cawe” Pilkades Saat Reses, Oknum Anggota DPRD Bekasi Fraksi Golkar Blokir Kontak Wartawan

Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

Bandung Kondusif Pasca May Day, Polisi Tangani Gangguan Anarko dengan Cepat

Agus Suherman (Aceng Tato) Angkat Suara: Taman 3D harus Dihidupkan jangan Dibiarkan Terbengkalai, Jadikan Ikon Ekonomi Masyarakat

Jejak Dakwah Mama Rende Jadi Inspirasi, Warga RW 07 Kel. Sukahaji Gelar Ziarah Bersama

  TRENDING
Diduga “Cawe-cawe” Pilkades Saat Reses, Oknum Anggota DPRD Bekasi Fraksi Golkar Blokir Kontak Wartawan Mei 3, 2026
Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lain Masih Buron Mei 3, 2026
Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku Mei 3, 2026
Bandung Kondusif Pasca May Day, Polisi Tangani Gangguan Anarko dengan Cepat Mei 3, 2026
Agus Suherman (Aceng Tato) Angkat Suara: Taman 3D harus Dihidupkan jangan Dibiarkan Terbengkalai, Jadikan Ikon Ekonomi Masyarakat Mei 3, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.