INFOPOLISI.NET| NTB – Tersangka Asraruddin (tengah) datang menyerahkan diri di Kejari Mataram, Sabtu (9/8).
Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah Bank Nasional di Bima tahun 2021, Asraruddin, 34 tahun, akhirnya menyerahkan diri.
Direktur PT All Isra itu datang ke Kantor Kejari Mataram, pukul 16.20 Wita, didampingi kedua orang tuanya, Sabtu (9/8).
Warga Jalan Kancoa Rida, Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima itu sempat buron hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, sebelumnya kejaksaan telah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan Asraruddin, namun keberadaannya tak diketahui.
Hingga sekitar pukul 15.00 Wita, tim intelijen Kejari Mataram bersama Kasi Pidsus Kejari Bima menerima informasi bahwa buronan itu akan menyerahkan diri.
“Satu jam kemudian, Asraruddin tiba dan langsung diperiksa penyidik,” kata Efrien.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa selama pelariannya ia sempat tinggal di rumah temannya di Tangerang.
Sekitar pukul 19.00 Wita, Asraruddin digiring ke Lapas Kelas II Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 9–28 Agustus 2025.
“Pihak keluarga kooperatif dalam menyerahkan tersangka kepada penyidik,” tegas Efrien.
Asraruddin dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Kejari Bima juga menetapkan Arif Rahman, pegawai Bank Nasional KCP Woha, sebagai tersangka. Kasusnya kini memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.(EH)









