Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kasus Korupsi Dana KUR Bank Nasional di Bima, Setelah Buronan Akhirnya Menyerahkan Diri

Redaktur IT by Redaktur IT
Agustus 12, 2025
in Pidana
0
Kasus Korupsi Dana KUR Bank Nasional di Bima, Setelah Buronan Akhirnya Menyerahkan Diri

INFOPOLISI.NET| NTB – Tersangka Asraruddin (tengah) datang menyerahkan diri di Kejari Mataram, Sabtu (9/8).

Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah Bank Nasional di Bima tahun 2021, Asraruddin, 34 tahun, akhirnya menyerahkan diri.

Direktur PT All Isra itu datang ke Kantor Kejari Mataram, pukul 16.20 Wita, didampingi kedua orang tuanya, Sabtu (9/8).

Warga Jalan Kancoa Rida, Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima itu sempat buron hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, sebelumnya kejaksaan telah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan Asraruddin, namun keberadaannya tak diketahui.

Hingga sekitar pukul 15.00 Wita, tim intelijen Kejari Mataram bersama Kasi Pidsus Kejari Bima menerima informasi bahwa buronan itu akan menyerahkan diri.

“Satu jam kemudian, Asraruddin tiba dan langsung diperiksa penyidik,” kata Efrien.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa selama pelariannya ia sempat tinggal di rumah temannya di Tangerang.

Sekitar pukul 19.00 Wita, Asraruddin digiring ke Lapas Kelas II Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 9–28 Agustus 2025.

“Pihak keluarga kooperatif dalam menyerahkan tersangka kepada penyidik,” tegas Efrien.

Asraruddin dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Kejari Bima juga menetapkan Arif Rahman, pegawai Bank Nasional KCP Woha, sebagai tersangka. Kasusnya kini memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.(EH)

Previous Post

Dandim 0418/Palembang Diwakili Pasi Pers Mayor Inf Syafrulah Hadiri Peringatan Hari Veteran Nasional 2025 di Sumsel, Momentum Menghargai Jasa Para Pahlawan

Next Post

Kajati Jabar Resmi Membuka Kegiatan Pasar Murah dan Bazar Usaha Mikro/Kecil Secara Serentak Se-Jawa Barat

Next Post
Kajati Jabar Resmi Membuka Kegiatan Pasar Murah dan Bazar Usaha Mikro/Kecil Secara Serentak Se-Jawa Barat

Kajati Jabar Resmi Membuka Kegiatan Pasar Murah dan Bazar Usaha Mikro/Kecil Secara Serentak Se-Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026

THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran

Polresta Bandung gerebek gudang miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek

Pemkot Bandung Gandeng Big Bad Wolf Hadirkan Festival Literasi Pages and Plates

Sisi Humanis Razia Knalpot Brong Polda Jabar: Edukasi Pengendara Hingga Ganti Knalpot Sukarela

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako 

  TRENDING
Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026 Agustus 8, 2026
THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran Agustus 8, 2026
Polresta Bandung gerebek gudang miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek Agustus 8, 2026
Pemkot Bandung Gandeng Big Bad Wolf Hadirkan Festival Literasi Pages and Plates Agustus 8, 2026
Sisi Humanis Razia Knalpot Brong Polda Jabar: Edukasi Pengendara Hingga Ganti Knalpot Sukarela Agustus 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.