Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kasus Korupsi Dana KUR Bank Nasional di Bima, Setelah Buronan Akhirnya Menyerahkan Diri

Redaktur IT by Redaktur IT
Agustus 12, 2025
in Pidana
0
Kasus Korupsi Dana KUR Bank Nasional di Bima, Setelah Buronan Akhirnya Menyerahkan Diri

INFOPOLISI.NET| NTB – Tersangka Asraruddin (tengah) datang menyerahkan diri di Kejari Mataram, Sabtu (9/8).

Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah Bank Nasional di Bima tahun 2021, Asraruddin, 34 tahun, akhirnya menyerahkan diri.

Direktur PT All Isra itu datang ke Kantor Kejari Mataram, pukul 16.20 Wita, didampingi kedua orang tuanya, Sabtu (9/8).

Warga Jalan Kancoa Rida, Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima itu sempat buron hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, sebelumnya kejaksaan telah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan Asraruddin, namun keberadaannya tak diketahui.

Hingga sekitar pukul 15.00 Wita, tim intelijen Kejari Mataram bersama Kasi Pidsus Kejari Bima menerima informasi bahwa buronan itu akan menyerahkan diri.

“Satu jam kemudian, Asraruddin tiba dan langsung diperiksa penyidik,” kata Efrien.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa selama pelariannya ia sempat tinggal di rumah temannya di Tangerang.

Sekitar pukul 19.00 Wita, Asraruddin digiring ke Lapas Kelas II Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 9–28 Agustus 2025.

“Pihak keluarga kooperatif dalam menyerahkan tersangka kepada penyidik,” tegas Efrien.

Asraruddin dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Kejari Bima juga menetapkan Arif Rahman, pegawai Bank Nasional KCP Woha, sebagai tersangka. Kasusnya kini memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.(EH)

Previous Post

Dandim 0418/Palembang Diwakili Pasi Pers Mayor Inf Syafrulah Hadiri Peringatan Hari Veteran Nasional 2025 di Sumsel, Momentum Menghargai Jasa Para Pahlawan

Next Post

Kajati Jabar Resmi Membuka Kegiatan Pasar Murah dan Bazar Usaha Mikro/Kecil Secara Serentak Se-Jawa Barat

Next Post
Kajati Jabar Resmi Membuka Kegiatan Pasar Murah dan Bazar Usaha Mikro/Kecil Secara Serentak Se-Jawa Barat

Kajati Jabar Resmi Membuka Kegiatan Pasar Murah dan Bazar Usaha Mikro/Kecil Secara Serentak Se-Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

‎Tindak Lanjuti Video Viral, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Pemalakan di Perlintasan Kereta Api Bojong Salam

‎Polisi Razia Warung Pinggir Jalan, Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin

‎Dari Rutilahu Jadi Layak Huni, Polisi Bantu Warga Caringin

‎Respons Cepat Bencana, Polri dan Warga Dirikan Jembatan Darurat di Garut

‎Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H Raih Gelar Doktor di Universitas Airlangga

Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Jalur Reguler, Ada Penipuan Laporkan ke Layanan Online QR Code

  TRENDING
‎Tindak Lanjuti Video Viral, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Pemalakan di Perlintasan Kereta Api Bojong Salam April 13, 2026
‎Polisi Razia Warung Pinggir Jalan, Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin April 13, 2026
‎Dari Rutilahu Jadi Layak Huni, Polisi Bantu Warga Caringin April 13, 2026
‎Respons Cepat Bencana, Polri dan Warga Dirikan Jembatan Darurat di Garut April 13, 2026
‎Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H Raih Gelar Doktor di Universitas Airlangga April 13, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.