Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kasus Korupsi Dana KUR Bank Nasional di Bima, Setelah Buronan Akhirnya Menyerahkan Diri

Redaktur IT by Redaktur IT
Agustus 12, 2025
in Pidana
0
Kasus Korupsi Dana KUR Bank Nasional di Bima, Setelah Buronan Akhirnya Menyerahkan Diri

INFOPOLISI.NET| NTB – Tersangka Asraruddin (tengah) datang menyerahkan diri di Kejari Mataram, Sabtu (9/8).

Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah Bank Nasional di Bima tahun 2021, Asraruddin, 34 tahun, akhirnya menyerahkan diri.

Direktur PT All Isra itu datang ke Kantor Kejari Mataram, pukul 16.20 Wita, didampingi kedua orang tuanya, Sabtu (9/8).

Warga Jalan Kancoa Rida, Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima itu sempat buron hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, sebelumnya kejaksaan telah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan Asraruddin, namun keberadaannya tak diketahui.

Hingga sekitar pukul 15.00 Wita, tim intelijen Kejari Mataram bersama Kasi Pidsus Kejari Bima menerima informasi bahwa buronan itu akan menyerahkan diri.

“Satu jam kemudian, Asraruddin tiba dan langsung diperiksa penyidik,” kata Efrien.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa selama pelariannya ia sempat tinggal di rumah temannya di Tangerang.

Sekitar pukul 19.00 Wita, Asraruddin digiring ke Lapas Kelas II Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 9–28 Agustus 2025.

“Pihak keluarga kooperatif dalam menyerahkan tersangka kepada penyidik,” tegas Efrien.

Asraruddin dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Kejari Bima juga menetapkan Arif Rahman, pegawai Bank Nasional KCP Woha, sebagai tersangka. Kasusnya kini memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.(EH)

Previous Post

Dandim 0418/Palembang Diwakili Pasi Pers Mayor Inf Syafrulah Hadiri Peringatan Hari Veteran Nasional 2025 di Sumsel, Momentum Menghargai Jasa Para Pahlawan

Next Post

Kajati Jabar Resmi Membuka Kegiatan Pasar Murah dan Bazar Usaha Mikro/Kecil Secara Serentak Se-Jawa Barat

Next Post
Kajati Jabar Resmi Membuka Kegiatan Pasar Murah dan Bazar Usaha Mikro/Kecil Secara Serentak Se-Jawa Barat

Kajati Jabar Resmi Membuka Kegiatan Pasar Murah dan Bazar Usaha Mikro/Kecil Secara Serentak Se-Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

KPK UNGKAP OTT BUPATI (ME) SUAP 500 JUTA DIDUGA NGALIR KE NOREK OKNUM BPK TEMUKAN KORUPSI PROYEK DI DISDIK

Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV

Tak Ada Celah Spekulasi, Kawal Pembuktian Mutlak Demi Jerat Terdakwa Ririn dengan Hukum Maksimal

KDM Jangan Kambinghitamkan Bawahan!

Hingga Kloter 14, 6.000 Jemaah Haji Jabar Sudah Pulang Lewat Kertajati

  TRENDING
KPK UNGKAP OTT BUPATI (ME) SUAP 500 JUTA DIDUGA NGALIR KE NOREK OKNUM BPK TEMUKAN KORUPSI PROYEK DI DISDIK Juni 12, 2026
Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian Juni 11, 2026
Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV Juni 11, 2026
Tak Ada Celah Spekulasi, Kawal Pembuktian Mutlak Demi Jerat Terdakwa Ririn dengan Hukum Maksimal Juni 11, 2026
KDM Jangan Kambinghitamkan Bawahan! Juni 11, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.