Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Operasi Antik Lodaya 2025: Pengedar Sabu di Garut di Bekuk Kepolisian

inpol by inpol
November 16, 2025
in Pidana
0
Operasi Antik Lodaya 2025: Pengedar Sabu di Garut di Bekuk Kepolisian

INFOPOLISI.NET | JABAR – Upaya Kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan perantara sabu yang beraksi di wilayah Garut.

Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga ruang publik dari ancaman narkotika yang kian meresahkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) telah diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Penangkapan tersebut dilakukan dengan cermat setelah petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan distribusi sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang terukur.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 8,51 gram sabu (netto) yang telah dikemas ke dalam puluhan paket siap edar.

Tidak hanya itu, polisi turut menyita alat pengemasan, lakban, plastik klip, alat hisap, sebuah handphone berisi riwayat transaksi, serta sepeda motor yang kerap digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka bertugas mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu di beberapa titik, termasuk wilayah Garut Kota dan Banyuresmi. Selama November 2025, tersangka tercatat sudah menerima tiga kali pasokan dari U,” jelas AKP Usep pada Minggu (16/11/2025).

Dalam praktiknya, tersangka mendapat upah Rp100.000 per gram dan akses untuk menggunakan sabu secara gratis membuatnya tidak hanya menjadi perantara, tetapi juga pengguna aktif.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kombes Hendra.

Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri hadir dan bekerja secara konsisten dalam memutus jaringan gelap narkotika, memastikan masa depan generasi bangsa tetap terlindungi. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polda NTB Gelar Penyusunan Revisi Anggaran Pagu Minus Belanja Pegawai

Next Post

Polwan Parung Jadi Pahlawan Kemanusiaan: Anak Hilang Dipertemukan Kembali dengan Orang Tuanya

Next Post
Polwan Parung Jadi Pahlawan Kemanusiaan: Anak Hilang Dipertemukan Kembali dengan Orang Tuanya

Polwan Parung Jadi Pahlawan Kemanusiaan: Anak Hilang Dipertemukan Kembali dengan Orang Tuanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Pria Asal Cianjur Dilaporkan Hilang Usai Berangkat Kerja ke Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolda Jabar Raih Penghargaan Pemimpim Progresif Keamanan Humanis dan Transformasi Digital

Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati “HAKORDIA” Tolak Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bentuk Penindasan Pedagang Secara Sistematis

Kombes Pol. Hendra Rochmawan : Bhabinkamtibmas Penolong Rakyat, Membawa Amanah Surat ke 110 An-Naṣr yang Selaras dengan Tupoksi Polri

Perkuat Pelayanan Humanis, Kapolda Jabar Jadikan Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polisi Penolong

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya

  TRENDING
Pria Asal Cianjur Dilaporkan Hilang Usai Berangkat Kerja ke Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan Desember 12, 2025
Kapolda Jabar Raih Penghargaan Pemimpim Progresif Keamanan Humanis dan Transformasi Digital Desember 12, 2025
Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati “HAKORDIA” Tolak Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bentuk Penindasan Pedagang Secara Sistematis Desember 11, 2025
Kombes Pol. Hendra Rochmawan : Bhabinkamtibmas Penolong Rakyat, Membawa Amanah Surat ke 110 An-Naṣr yang Selaras dengan Tupoksi Polri Desember 11, 2025
Perkuat Pelayanan Humanis, Kapolda Jabar Jadikan Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polisi Penolong Desember 11, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.