Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Pemuda Pengangguran Diciduk, Simpan Sabu dan Tramadol di Bungkus Rokok

inpol by inpol
Juli 2, 2025
in Pidana
0
Pemuda Pengangguran Diciduk, Simpan Sabu dan Tramadol di Bungkus Rokok

INTOPOLISI.NET | CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berinisial RRD (23) berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tersangka RRD tengah membawa sejumlah barang bukti terkait narkotika.

Plt. Kasubbid Penmas Kompol Nurul mengatakan bahwa Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapis lakban, pil Tramadol, satu pipet kaca, satu korek api, timbangan digital, sedotan, bungkus rokok, serta satu unit ponsel warna biru.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RRD sebagai tersangka. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dalam penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika yang meresahkan.(Mustopa)

 

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Reses Ke Dapil, Ayu Monaria Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Next Post

Lempar Botol dan Toples ke Istri Siri, Seorang Pria Diamankan Polisi

Next Post
Lempar Botol dan Toples ke Istri Siri, Seorang Pria Diamankan Polisi

Lempar Botol dan Toples ke Istri Siri, Seorang Pria Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Jurnalis Polda Jabar ikut Dalam Acara Giat MBG di Dapur SPPG Polda Jabar

Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer

Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun

Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia

Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua

Bulan Purnama Picu Banjir Rob: 18 Wilayah Pesisir NTB Siaga hingga 16 Juli

  TRENDING
Jurnalis Polda Jabar ikut Dalam Acara Giat MBG di Dapur SPPG Polda Jabar Juli 9, 2025
Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer Juli 9, 2025
Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun Juli 8, 2025
Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia Juli 8, 2025
Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua Juli 7, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.