Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampe

Redaktur IT by Redaktur IT
September 22, 2025
in Pidana
0
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampe

INFOPOLISI.NET | JABAR – Jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku masing-masing berinisial WS (65), seorang sopir, dan MR (68), seorang buruh, ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (21/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini bermula ketika dua korban anak, masing-masing berusia 8 dan 9 tahun, pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bermain di sebuah kebun yang berlokasi di Kampung Gedong Sawah, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan kedua pelaku yang kemudian mengajak mereka masuk ke sebuah saung. Dengan iming-iming uang Rp5.000, para korban dipaksa melakukan tindakan cabul sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga kepada Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.

“Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Bogor segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum terhadap korban di RSUD Cibinong, serta pemeriksaan psikologi oleh DP3AP2KB Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kemudian melakukan upaya paksa dan mengamankan kedua pelaku.” ungkapnya, Minggu (21/9/2025)

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polres Bogor berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Terhadap para pelaku, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bogor.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bogor dan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Bogor mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari berbagai potensi kejahatan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.(Mustopa)

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Jelang Pelantikan Pejabat IPDN, Tokoh Masyarakat Jawa Barat Dambakan Putra Daerah Menjabat

Next Post

Detik-detik Polisi Evakuasi Kapal Terbalik di Perairan Wilayah Juntinyuat Indramayu

Next Post
Detik-detik Polisi Evakuasi Kapal Terbalik di Perairan Wilayah Juntinyuat Indramayu

Detik-detik Polisi Evakuasi Kapal Terbalik di Perairan Wilayah Juntinyuat Indramayu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026

THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran

Polresta Bandung gerebek gudang miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek

Pemkot Bandung Gandeng Big Bad Wolf Hadirkan Festival Literasi Pages and Plates

Sisi Humanis Razia Knalpot Brong Polda Jabar: Edukasi Pengendara Hingga Ganti Knalpot Sukarela

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako 

  TRENDING
Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026 Agustus 8, 2026
THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran Agustus 8, 2026
Polresta Bandung gerebek gudang miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek Agustus 8, 2026
Pemkot Bandung Gandeng Big Bad Wolf Hadirkan Festival Literasi Pages and Plates Agustus 8, 2026
Sisi Humanis Razia Knalpot Brong Polda Jabar: Edukasi Pengendara Hingga Ganti Knalpot Sukarela Agustus 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.