Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Wantilan Cipeundeuy

Redaktur IT by Redaktur IT
Januari 12, 2026
in Pidana
0
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Wantilan Cipeundeuy

INFOPOLISI.NET | JABAR – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/01/2026) dijelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, tanpa perlawanan.

Dalam konferensi pers tersebut, turut disampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu milik korban, satu buah jaket jeans milik korban, satu buah celana milik korban , satu buah baju milik korban serta satu unit handphone milik pelaku. Sementara senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam pencarian.

Kapolres Subang mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga karena sakit hati yang disertai motif ekonomi. Kejadian bermula saat korban meminta pelaku menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam dan menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmen Polres Subang dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Tagih Utang Berujung Maut, Polisi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Merampas Nyawa di Kiarapedes

Next Post

Polisi Sita 294 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Next Post
Polisi Sita 294 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polisi Sita 294 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Dandim 0402/OKI Dampingi Danrem 044/Gapo pada Gerakan Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat

Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah di Kelurahan Timbangan

Polda Jabar Gulung Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, 12 Orang Jadi Tersangka

Waspada Modus Beli Kendaraan Murah, Polda Jabar Sita Baju Loreng hingga Senjata Mainan

Polresta Bandung Ungkap Peredaran Miras Oplosan Diduga Berbahan Berbahaya, Tiga Orang Diamankan

Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke- 81, BAZNAS Kota Bandung Gebyar Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah 

  TRENDING
Dandim 0402/OKI Dampingi Danrem 044/Gapo pada Gerakan Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat Agustus 22, 2026
Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah di Kelurahan Timbangan Agustus 22, 2026
Polda Jabar Gulung Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, 12 Orang Jadi Tersangka Agustus 21, 2026
Waspada Modus Beli Kendaraan Murah, Polda Jabar Sita Baju Loreng hingga Senjata Mainan Agustus 21, 2026
Polresta Bandung Ungkap Peredaran Miras Oplosan Diduga Berbahan Berbahaya, Tiga Orang Diamankan Agustus 21, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.