Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Ditemukan Tewas di Saluran Air Persawahan

inpol by inpol
November 12, 2025
in Pidana
0
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Ditemukan Tewas di Saluran Air Persawahan

INFOPOLISI.NET | JABAR  – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi beberkan kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial J (15) ditemukan tewas di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, silam.

Pelaku pembunuhan Berinisial AA (23) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Senin, 20 Oktober 2025, silam.

“Jarak lokasi yang menjadi tempat penemuan mayat korban ke lokasi penangkapan sekitar 30 kilometer.” ujar Kombes Hendra, Selasa (11/11/2025)

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos)

“Pelaku baru mengenal korban di bulan Oktober 2025 melalui medsos. Awalnya, Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban sekira Pukul 16.00 WIB di dekat sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tegalwaru, kemudian
diajak kerumah pelaku,” ucap AKBP Anom.

Saat dirumah pelaku, kata Kapolres, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan meminta pulang. “Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban
meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas atau kekurangan oksigen,” jelas AKBP Anom.

Mengetahui korban sudah tidak bernafas, lanjut dia, pelaku menyimpan korban dikamar sejak pukul 17.30 sampai dengan 01.00 dini hari, sehubungan orang tua pelaku berada di rumah.

“Setelah itu, sekira pukul 01.00 dini hari, dengan menggunakan sepeda motor pelaku membuang korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata AKBP Anom, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan, Barang-barang milik korban dan pelaku serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur dengan cara merudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Jelas AKBP Anom.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Dan Huruf J UndangUndang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, kemudian Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 362 KUH Pidana.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” Tegas AKBP Anom. (Mustopa)

 

Bid humas Polda Jabar

Previous Post

Sinergi Polri dan Buruh, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Lewat Deklarasi ‘Sauyunan Ngajaga Lembur

Next Post

Kapolda Jabar : Tiga Kekuatan Besar Bangsa, Buruh Tangguh, Pemerintah yang Berpihak dan Aparat yang Mengayomi

Next Post
Kapolda Jabar : Tiga Kekuatan Besar Bangsa, Buruh Tangguh, Pemerintah yang Berpihak dan Aparat yang Mengayomi

Kapolda Jabar : Tiga Kekuatan Besar Bangsa, Buruh Tangguh, Pemerintah yang Berpihak dan Aparat yang Mengayomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati “HAKORDIA” Tolak Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bentuk Penindasan Pedagang Secara Sistematis

Kombes Pol. Hendra Rochmawan : Bhabinkamtibmas Penolong Rakyat, Membawa Amanah Surat ke 110 An-Naṣr yang Selaras dengan Tupoksi Polri

Perkuat Pelayanan Humanis, Kapolda Jabar Jadikan Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polisi Penolong

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya

Jawa Barat Butuh Gerakan Lingkungan, Lahir Aliansi Masyarakat Hijau

Hakordia 2025 Polda Gorontalo Ungkap Beberapa Kasus Korupsi, Membuat Efek Jera Para Pejabat yang Coba Mainkan Anggaran

  TRENDING
Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati “HAKORDIA” Tolak Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bentuk Penindasan Pedagang Secara Sistematis Desember 11, 2025
Kombes Pol. Hendra Rochmawan : Bhabinkamtibmas Penolong Rakyat, Membawa Amanah Surat ke 110 An-Naṣr yang Selaras dengan Tupoksi Polri Desember 11, 2025
Perkuat Pelayanan Humanis, Kapolda Jabar Jadikan Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polisi Penolong Desember 11, 2025
Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya Desember 11, 2025
Jawa Barat Butuh Gerakan Lingkungan, Lahir Aliansi Masyarakat Hijau Desember 10, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.