Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasicl Digagalkan

mustopa salim by mustopa salim
Mei 18, 2026
in Pidana
0
Polisi Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasicl Digagalkan

INFOPOLISI.NET | GARUT – Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (17/5/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa seorang pria berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengungkapkan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Selain itu turut diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone.” ujarnya.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.” tambahnya.

Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah dipetakan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Modal Jutaan Rupiah Pemilihan BPD: Mustahil Lahirkan Pengawas Bersih

Next Post

Kades Labansari Amak Gozali Kunjungi Calon BPD, Panitia dan Pemdes

Next Post
Kades Labansari Amak Gozali Kunjungi Calon BPD, Panitia dan Pemdes

Kades Labansari Amak Gozali Kunjungi Calon BPD, Panitia dan Pemdes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Bupati OKI Ingin KORMI Hadir hingga Desa, Olahraga untuk Semua

Ke Jamnas 2026, Pramuka OKI Bawa Misi Kenalkan Daerah

Danrem 044/Gapo Pimpin Rakor Evaluasi Karhutla Sumsel, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Dua Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pengamen di Majalaya Ditangkap Polisi

327 PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DILANTIK BUPATI SUKABUMI, SELAMAT! CAMAT KEBONBEPEDES JADI SEKBAN BKPSDM

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

  TRENDING
Bupati OKI Ingin KORMI Hadir hingga Desa, Olahraga untuk Semua Agustus 13, 2026
Ke Jamnas 2026, Pramuka OKI Bawa Misi Kenalkan Daerah Agustus 13, 2026
Danrem 044/Gapo Pimpin Rakor Evaluasi Karhutla Sumsel, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Agustus 13, 2026
Dua Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pengamen di Majalaya Ditangkap Polisi Agustus 13, 2026
327 PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DILANTIK BUPATI SUKABUMI, SELAMAT! CAMAT KEBONBEPEDES JADI SEKBAN BKPSDM Agustus 11, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.