Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polresta Bandung Ungkap 105 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, Selamatkan 175 Ribu Jiwa dari Bahaya Penyalahgunaan

mustopa salim by mustopa salim
Juli 30, 2026
in Pidana
0
Polresta Bandung Ungkap 105 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, Selamatkan 175 Ribu Jiwa dari Bahaya Penyalahgunaan

INFOPOLISI.NET | KAB BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Selama periode Mei hingga Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 105 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan obat keras tertentu (OKT), serta mengamankan 116 orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Made Putra Yudistira, S.H., CPHR mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, pengembangan jaringan, serta penindakan terhadap para pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap sebanyak 105 laporan polisi, yang terdiri dari 41 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 19 kasus narkotika jenis sintetis (sinte), 3 kasus ganja, 1 kasus pil ekstasi, dan 41 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu,” kata Kompol Made.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka, terdiri atas 113 laki-laki dan 3 perempuan. Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain para tersangka, Satres Narkoba Polresta Bandung juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 1.519,60 gram sabu, 330,27 gram narkotika jenis sintetis beserta 16,68 gram bibit sinte, 181,90 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, serta 1.000.072 butir obat keras tertentu berbagai merek, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP.

Kompol Made menjelaskan, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap. Pertama, penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat keras tertentu ilegal di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RJ, asal Aceh, dengan barang bukti sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu berbagai merek.

Kasus menonjol lainnya yakni pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MS dengan barang bukti berupa 206,80 gram sabu.
“Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, di antaranya sistem map atau peta, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli, serta memanfaatkan jasa kurir dengan metode Cash on Delivery (COD),” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar. Sementara untuk perkara obat keras ilegal, para tersangka dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kompol Made menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.(GHS)

Previous Post

784.500 Butir OKT Berbagai Merek Disita, Satres Narkoba Polresta Bandung Bongkar Gudang Penyimpanan Obat Ilegal

Next Post

H. Umar: Belum Mendaftar Bukan Karena Kendala, Melainkan Bagian dari Strategi Pilkades Cipayung

Next Post
H. Umar: Belum Mendaftar Bukan Karena Kendala, Melainkan Bagian dari Strategi Pilkades Cipayung

H. Umar: Belum Mendaftar Bukan Karena Kendala, Melainkan Bagian dari Strategi Pilkades Cipayung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

HUT RI ke-81, Ponpes Al Turmudzi Gelar Doa Bersama untuk Indonesia, Gus Anam Ajak Santri Jaga Keutuhan NKRI

HUT RI ke-81, Kanwil Kemenag Jabar Teguhkan Nasionalisme, Persatuan dan Semangat Keberagaman

Mobil Dinas Desa Hegarmanah Hilang, LBH Arjuna Menyampaikan Pandangan

Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung

Bukan Sekadar Upacara! Sumardi Bawa Nuansa Istana Negara ke Desa Karangmukti

  TRENDING
HUT RI ke-81, Ponpes Al Turmudzi Gelar Doa Bersama untuk Indonesia, Gus Anam Ajak Santri Jaga Keutuhan NKRI Agustus 17, 2026
HUT RI ke-81, Kanwil Kemenag Jabar Teguhkan Nasionalisme, Persatuan dan Semangat Keberagaman Agustus 17, 2026
Mobil Dinas Desa Hegarmanah Hilang, LBH Arjuna Menyampaikan Pandangan Agustus 16, 2026
Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama Agustus 16, 2026
Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung Agustus 16, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.