INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam memberantas tindak pidana korupsi terus dibuktikan. Satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 kembali diamankan penyidik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tersangka berinisial RA ditangkap oleh tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Berdasarkan hasil penyelidikan, RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan proyek yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut.
Namun, jaminan pelaksanaan itu tidak dapat diklaim, dan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan proyek justru dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan RA merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat beberapa tersangka lain.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tersangka RA kami amankan di Jalan Bajiminasa 2, Kota Makassar, dan dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Maruly kepada awak media.
Lebih lanjut, Maruly menyebutkan bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
“Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka RA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan ini sekaligus mempertegas komitmen Polda Gorontalo di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas, khususnya dalam pemberantasan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.(Red)
Sumber: Dirreskrimsus Polda Gorontalo









