INFOPOLISI.NET | BANDUNG—Tabir dugaan korupsi pembangunan SMKN Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akhirnya terbuka di hadapan publik. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa, 25 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis mengungkap peran sentral Edi Kurnia, S.Pd, pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam persidangan, Edi Kurnia hadir didampingi kuasa hukumnya, Kiki Sapma, S.H. Jaksa menegaskan bahwa proyek yang semestinya menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan justru menjelma menjadi ladang manipulasi administrasi, teknis, dan keuangan secara sistematis.
PPK Diduga Jadi Pengendali Utama Proyek
Dalam rekonstruksi jaksa, Edi Kurnia tidak sekadar berperan pasif. Ia disebut mengendalikan hampir seluruh tahapan proyek, sejak perencanaan hingga pencairan anggaran. Beberapa perbuatan yang didakwakan antara lain:
Tidak melakukan verifikasi dan evaluasi dokumen perencanaan proyek sebagaimana diwajibkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,
Mengarahkan proses lelang agar menguntungkan penyedia tertentu,
Mengesahkan addendum kontrak, pembayaran, serta CCO (Change Contract Order) tanpa dasar teknis yang sah,
Menandatangani laporan progres fiktif, padahal pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya dikerjakan,
Memfasilitasi pencairan dana 100 persen, meski realisasi fisik tidak sesuai kontrak.
Jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan langsung dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaringan Tersangka Mulai Terkuak
Dakwaan tidak berhenti pada Edi Kurnia. Jaksa juga menguraikan peran sejumlah pihak lain yang diduga menjadi bagian dari mata rantai korupsi proyek ini:
1. Jeppi Prayitno – Direktur CV Amira Hasan Kreasi
Sebagai pelaksana proyek, Jeppi diduga:
Menyusun laporan teknis fiktif untuk menutup ketidaksesuaian pekerjaan,
Melakukan pembayaran tenaga kerja jauh di bawah standar, namun tetap melaporkan volume pekerjaan penuh,
Melakukan manipulasi pekerjaan fondasi dan struktur yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
2. Samini, ST – Direktur CV ARBA
Peran Samini muncul dalam tahap perencanaan, antara lain:
Menyusun dokumen perencanaan dan RAB yang tidak sesuai kondisi lapangan,
Menghasilkan dasar lelang yang sejak awal sudah rawan dimanipulasi,
Diduga terlibat dalam kontrol pekerjaan fiktif selama proyek berlangsung.
3. Riki Anggara – Pengawas Lapangan
Riki didakwa lalai dan diduga turut serta karena:
Tidak melakukan pengawasan faktual di lapangan,
Tetap menandatangani berita acara pemeriksaan progres, meski banyak pekerjaan belum sesuai spesifikasi.
Modus Korupsi: Administrasi Rapi, Fisik Bermasalah
Hasil pemeriksaan jaksa menunjukkan pola dugaan korupsi yang sistematis:
dokumen dibuat seolah-olah sempurna, sementara fakta fisik di lapangan jauh dari kontrak.
Beberapa temuan krusial dalam dakwaan antara lain:
Fondasi bore pile berbeda signifikan antara rencana dan realisasi (halaman 13–15 dakwaan),
Pekerjaan struktur tidak mencapai volume kontrak, namun tetap dibayar penuh 100 persen (halaman 18–19),
Terjadi manipulasi material dan volume pekerjaan, yang diduga menciptakan keuntungan ilegal bagi penyedia.
Kerugian Negara dan Rekayasa CCO
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam dakwaan halaman 19–20, yang bersumber dari:
Pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknik,
Rekayasa laporan teknis dan pemeriksaan fisik,
Manipulasi CCO yang seolah-olah untuk perbaikan, namun justru melegalisasi kekurangan pekerjaan.
Praktik ini berpotensi menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.(Red)









