INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan bayi jaringan internasional yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus kejahatan kemanusiaan ini, yang diduga telah memperdagangkan setidaknya 24 bayi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat malam (14/7/2025), mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya juga berhasil menyelamatkan enam balita korban perdagangan. Lima di antaranya tiba di Mapolda Jabar dari Pontianak, usai diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan satu balita lainnya diamankan dari wilayah Jabodetabek.
“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari merekrut bayi sejak dalam kandungan, merawat, menampung, hingga memalsukan dokumen seperti akta lahir dan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri, salah satunya ke Singapura,” jelas Kombes Pol Hendra.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa surat identitas palsu, paspor, serta dokumen kepemilikan anak.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih luas.
“Kita berhasil mengamankan 12 tersangka, di antaranya berinisial SH/LSH dan rekan-rekannya. Lima bayi berhasil kita amankan di Pontianak, yang rencananya akan dikirim ke Singapura dengan dokumen palsu. Satu lagi kita amankan di Tangerang, empat hari lalu,” paparnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang orang tua yang melaporkan penculikan anak. Dari laporan tersebut, penyelidikan dikembangkan hingga terungkap jaringan yang memperdagangkan bayi lintas provinsi dan negara.
Dirreskrimum juga menyebutkan bahwa bayi-bayi tersebut sebagian besar berasal dari Jawa Barat, dan proses pengiriman mereka ke luar negeri telah dirancang secara sistematis. Pihak kepolisian berencana menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk membongkar jaringan ini hingga ke luar negeri.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian bayi lainnya yang belum ditemukan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan perdagangan orang, terutama anak-anak,” tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak di bawah umur dan perdagangan orang, yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus adopsi ilegal yang marak melalui media sosial dan tidak melalui prosedur hukum yang sah.(*)
Sumber : Bid Humas Polda Jabar









