INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Sejumlah orang yang diketahui merupakan mantan karyawan PT Kurnia Astra Citra kembali menggelar aksi demo di depan kantor perusahaan di Jalan Cibaligo No. 1548, Kota Cimahi, Selasa (27/5/25).
Diketahui, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidak pastian terkait pembayaran pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Kurnia Astra Citra yang dianggap tidak ada itikad baik sesuai ketetapan hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon eks karyawan dengan Nomor: 53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg jo. No.82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg jo. No.388 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jo. No.224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg.
“Kami tidak mau lagi janji-janji kosong. Kami minta pesangon dibayar penuh tanpa dicicil. Ini hak kami, dan sudah jelas diatur dalam hukum,” tegas Kristin yang menjadi juru bicara eks karyawan dalam orasinya.
Aksi yang dikawal oleh kuasa hukum para eks karyawan yakni Asep Min dari kantor hukum Galih Faisa, S.H., M.H., dan didukung oleh ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPD Sumedang yang dipimpin oleh Dhani.
Tampak dilokasi, aksi demo tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian untuk memastikan aksi berjalan dengan tertib.
Sementara itu, kuasa hukum eks karyawan PT Kurnia Astra Citra menyoroti adanya dugaan upaya penghindaran tanggung jawab oleh pihak perusahaan.
“Perusahaan ini ibarat hantu. Tidak ada aktivitas selain security. Karyawan aktif diliburkan, manajemen pun tak terlihat. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian hak asasi pekerja,” kata Asep Min kepada awak media.
Ditempat yang sama, para pendemo menegaskan bahwa meski belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Kurnia Astra Citra, mereka tidak akan mundur hingga hak-hak mereka terpenuhi.
(Tim liputan)