INFOPOLISI.NET | JAKARTA — Penyitaan besar-besaran terhadap belasan ribu bal pakaian bekas impor di wilayah Bandung Raya kini memantik tanda tanya publik. Pasalnya, sejak Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Satgas Gabungan—yang terdiri dari Kemendag, TNI, Polri, BIN, dan BAIS—menyasar sejumlah gudang di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, hingga hari ini tidak ada kejelasan kapan dan bagaimana proses pemusnahan barang tersebut akan dilakukan.
Dalam operasi pada 14–15 Agustus 2025 lalu, pemerintah menyegel 11 gudang yang berisi pakaian bekas impor asal Korea Selatan, Jepang, dan Cina. Total barang yang disita mencapai 19.391 bal dengan nilai ekonomi mencapai Rp112,35 miliar.

Rinciannya:
Kota Bandung: 5.130 bal (Rp24,75 miliar)
Kabupaten Bandung: 8.061 bal (Rp44,2 miliar)
Kota Cimahi: 6.200 bal (Rp43,4 miliar)
Penyitaan dilakukan karena impor pakaian bekas jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta dua Peraturan Menteri Perdagangan yang menegaskan larangan masuknya barang bekas ke Indonesia.
Namun janji pemerintah untuk segera memusnahkan barang sitaan tersebut belum juga terealisasi ataupun dipublikasikan kepada publik. Hingga lebih dari dua bulan sejak penyitaan, tidak ada informasi resmi terkait mekanisme, lokasi, maupun waktu pelaksanaannya.

Pemprov Jawa Barat Mengaku Tidak Diberi Informasi
Tim awak media beberapa waktu lalu mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat untuk meminta klarifikasi.
Pada saat itu awal media diterima oleh Agus Sulfitri lalu menghubungi Via Cell dengan Egi Mardiana Abdilah, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Bidang PKTN Disperindag Jabar, yang mengaku belum menerima komunikasi maupun informasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kami sudah menanyakan, tapi sejauh ini belum ada informasi resmi. Katanya nanti akan ada pemusnahan, tapi kapan dan bagaimana pelaksanaannya belum disampaikan,” ujar Egi, Rabu (23/10/2025).
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian masih sangat terbatas. Bahkan beberapa petugas lapangan mengaku kebingungan karena tidak ada kejelasan mengenai penanggung jawab teknis pemusnahan.
“Kami juga sudah mencoba menelusuri, tapi belum ada kejelasan. Semua masih menunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya.
BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA
Menjadi Sorotan Publik, Barang Sitaan Senilai Rp112 Miliar Apakah sudah Dimusnahkan atau Belum?
kemendag bungkam, hanya minta media Bersurat
Selanjutnya, awak media mendatangi Kementerian Perdagangan di Jakarta untuk meminta keterangan resmi mengenai tindak lanjut pemusnahan. Namun pihak Kemendag menolak memberikan pernyataan langsung.
“Untuk awak media yang ingin meminta keterangan terkait penyitaan belasan ribu bal pakaian bekas impor, silakan berkirim surat terlebih dahulu kepada Humas,” terang Kemendag kepada awak media, Selasa (11/11/2025).
Minimnya informasi dari pemerintah pusat memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan keterbukaan data, terutama karena proses pemusnahan barang sitaan adalah bagian dari tindakan hukum yang wajib dapat dipantau publik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemerintah berkewajiban:
– Menyediakan informasi mengenai pengelolaan barang milik negara,
– Menyampaikan tahapan penindakan dan pemusnahan,
– Serta memastikan akses informasi bagi media dan masyarakat.
Ketiadaan publikasi hingga saat ini membuka ruang pertanyaan: Apakah proses pemusnahan sudah direncanakan? Siapa penanggung jawabnya? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Dan mengapa informasinya tidak pernah dibuka?
Hingga berita ini diturunkan, Kemendag belum memberikan klarifikasi tambahan.(Mustopa)




