INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Redaksi Info Polisi melakukan penelusuran langsung ke Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme penanganan pengguna Tramadol, kewenangan antarinstansi, serta prosedur rehabilitasi terhadap pengguna obat keras tersebut.
Wawancara investigatif dilakukan bersama petugas BNN RI, Tata dan Dwi, yang memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan BNN dalam menangani perkara Tramadol.
Menurut keduanya, penindakan hukum terhadap Tramadol bukan merupakan kewenangan BNN, melainkan berada pada ranah Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kalau Tramadol memang bukan ranah kami. Itu ranah BPOM atau Kepolisian. Tetapi apabila ada pengguna yang ingin menjalani rehabilitasi, bisa direhabilitasi di BNN,” ujar Tata kepada Redaksi Info Polisi.

*Penindakan dan Rehabilitasi Memiliki Mekanisme Berbeda*
Dalam keterangannya, Tata dan Dwi menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami adanya perbedaan antara penegakan hukum dan pelayanan rehabilitasi.
Apabila petugas BNN menemukan perkara yang berkaitan dengan Tramadol di lapangan, penanganan hukumnya tidak menjadi kewenangan BNN.
Namun, apabila seseorang datang secara sukarela atau memenuhi syarat untuk memperoleh layanan rehabilitasi, BNN dapat memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau penangkapan pengguna Tramadol memang bukan ranah kami. Tetapi kalau yang bersangkutan ingin direhabilitasi, bisa melalui BNN,” jelas salah satu petugas.
*Asesmen Menentukan Bentuk Penanganan*
Petugas BNN menekankan bahwa rehabilitasi tidak diberikan secara otomatis kepada setiap orang yang mengajukan permohonan.
Menurut mereka, seluruh calon peserta rehabilitasi harus menjalani asesmen terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat ketergantungan dan kondisi medisnya.
Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah seseorang cukup menjalani konsultasi kesehatan, rehabilitasi rawat jalan, atau rehabilitasi rawat inap.
Asesmen dapat dilakukan di BNN RI, BNN Provinsi (BNNP), BNN Kabupaten/Kota (BNNK) maupun fasilitas rehabilitasi yang ditunjuk.
*Tramadol Tidak Terdeteksi pada Tes Narkotika Standar*
Dalam kesempatan itu, Redaksi Info Polisi juga meminta penjelasan mengenai pemeriksaan laboratorium terhadap pengguna Tramadol.
Petugas BNN menerangkan bahwa alat tes narkotika standar yang digunakan BNN tidak mendeteksi Tramadol, karena Tramadol bukan termasuk narkotika.
“Tramadol memiliki parameter pemeriksaan sendiri. Kalau menggunakan alat tes narkotika yang biasa kami gunakan, Tramadol memang tidak terdeteksi,” jelas petugas.
Namun, ketika ditanya mengenai instansi yang menggunakan metode pemeriksaan khusus tersebut, narasumber menyatakan belum dapat memastikan karena hal itu berada di luar bidang tugasnya.
*Rehabilitasi Sukarela Tetap Memerlukan Asesmen*
Menurut Tata dan Dwi, masyarakat yang datang atas kemauan sendiri (voluntary) tetap dapat mengajukan rehabilitasi di BNN.
Namun, apabila seseorang masih menjalani proses hukum oleh aparat penegak hukum, mekanisme rehabilitasinya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam proses tersebut. Setelah proses hukum selesai, yang bersangkutan dapat mengajukan rehabilitasi melalui prosedur asesmen.
Pengawasan Distribusi Dinilai Perlu Diperkuat. Selain menjelaskan mekanisme rehabilitasi, petugas BNN juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi Tramadol.
Menurut mereka, pengawasan terhadap toko obat, jalur distribusi, dan penjualan obat keras perlu diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Menurut kami, yang harus diawasi adalah pembelian dan toko obatnya. BPOM perlu rutin melakukan pemeriksaan agar distribusinya sesuai ketentuan,” ujar mereka.
Mereka juga mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan dan perubahan perilaku anak sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obatan.
Penelusuran Akan Dilanjutkan ke Bareskrim Polri dan BPOM
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Redaksi Info Polisi akan melanjutkan penelusuran dengan meminta penjelasan resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta BPOM RI.
Fokus konfirmasi meliputi:
1. Dasar hukum penanganan pengguna Tramadol;
2. SOP apabila seseorang ditemukan membawa Tramadol dalam jumlah kecil;
3. Mekanisme pengawasan distribusi obat keras; dan
4. prosedur pemeriksaan laboratorium terhadap pengguna Tramadol.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Redaksi Info Polisi untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pembagian kewenangan antara BNN, Kepolisian, dan BPOM dalam penanganan perkara Tramadol. (Korwil Jabar)




