INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Seorang siswa kelas 2E SDN 060 Raya Barat, Kota Bandung, berinisial B.A.I diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh wali kelasnya, inisial Ibu G, berupa pelakbanan mulut saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kelas saat kegiatan tugas kelompok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali kelas memberikan tugas bernyanyi secara berkelompok, di mana satu kelompok terdiri dari empat siswa.
Kronologis Versi Orang Tua dan Siswa
Orang tua B.A.I mengungkapkan, kejadian bermula ketika anaknya berbincang dengan salah satu temannya, inisial U, terkait latihan tugas kelompok.
“B.AI bilang ke temannya, ‘ayo kita latihan bareng,’ lalu wali kelas menegur agar tidak mengobrol,” ujar orang tua B kepada awak media.
Masih menurut keterangan yang disampaikan B.A.I kepada orang tuanya, salah satu siswa sempat menimpali dengan kalimat bernada bercanda, “ya sudah dilakban saja, Bu.” Namun, menurut pengakuan tersebut, wali kelas justru benar-benar melakukan tindakan melakban mulut B.A.I di dalam kelas.
Merasa khawatir, orang tua B.A.I kemudian menghubungi wali kelas untuk meminta penjelasan. Dalam percakapan tersebut, wali kelas menyampaikan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai candaan dan mengacu pada aturan internal sekolah.
Orang Tua Nilai Tindakan Guru Tidak Pantas
Meski disebut sebagai candaan, orang tua B.A.I menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan.
“Walaupun katanya bercanda, seorang guru tidak seharusnya melakukan hal seperti itu. Itu jelas kekerasan fisik dan bisa menimbulkan trauma pada anak,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa anak-anak seusia sekolah dasar berada pada fase psikologis yang rentan dan membutuhkan perlindungan, bukan tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut atau malu di depan teman-temannya.
Perspektif Pendidikan dan Batas Disiplin Guru
Dalam konteks pendidikan, guru memang diberikan kewenangan untuk menegakkan disiplin. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas yang tegas. Permendikbud Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39 menyebutkan bahwa guru boleh memberikan sanksi yang bersifat mendidik, sepanjang tidak melanggar kode etik, tidak menimbulkan rasa sakit, luka, maupun trauma.
Tindakan melakban mulut siswa dinilai berisiko membahayakan kesehatan, termasuk pernapasan, serta dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.
Regulasi Pencegahan Kekerasan di Sekolah.
Pemerintah telah mengatur secara tegas larangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, sanksi administratif terhadap pendidik yang terbukti melakukan kekerasan dibagi menjadi beberapa tingkatan:
Sanksi Ringan, meliputi:
– Teguran tertulis
– Kewajiban mengikuti pelatihan atau pembinaan minimal 5–10 hari sekolah
– Tindakan edukatif lain yang proporsional
Sanksi Sedang, antara lain:
– Skorsing sementara dari tugas mengajar
– Pemindahan ke unit kerja lain
– Pembekuan tunjangan kinerja sementara
Sanksi Berat, berupa:
– Pemberhentian atau pemecatan
– Pencabutan sertifikat pendidik
– Pemindahan paksa ke satuan pendidikan lain
Penentuan sanksi dilakukan melalui proses Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, berdasarkan tingkat keparahan dan bukti yang ada.
Potensi Konsekuensi Hukum
Selain sanksi administratif, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi hukum pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Perlu Evaluasi dan Edukasi Bersama
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Disiplin perlu ditegakkan, namun harus tetap mengedepankan pendekatan edukatif, humanis, dan sesuai aturan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah yaitu Kepala Sekolah SDN 060 Raya Barat dan Dinas Pendidikan Kota Bandung diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna memastikan penyelesaian yang adil, objektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. (Red)




