INFOPOLISI.NET I LOMBOK TIMUR – Penantian panjang masyarakat Lombok Timur selama hampir satu dekade akhirnya terbayar lunas. Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, pemerintah pusat resmi menetapkan Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur sebagai unit kerja mandiri.
Penandatanganan pendirian kantor tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, di Tangerang, Banten, Senin (26/1/2026). Momen bersejarah ini sekaligus menjadi kado manis bagi masyarakat Lombok Timur yang selama ini mengharapkan pelayanan keimigrasian lebih dekat dan mudah.
Peresmian tersebut dilaksanakan secara serentak bersama 17 kantor imigrasi baru lainnya di seluruh Indonesia. Dengan status baru ini, Lombok Timur resmi naik kelas dari yang sebelumnya hanya memiliki Unit Layanan Paspor (ULP) menjadi kantor imigrasi penuh.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah, menyebut pendirian kantor ini sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan bertahun-tahun.
“Ini adalah jawaban atas harapan Pemda dan masyarakat Lombok Timur untuk mendapatkan layanan keimigrasian yang lebih lengkap, cepat, dan mudah,” ujar Juaini Taofik usai penandatanganan.
Ia mengungkapkan, pimpinan daerah, termasuk Bupati Lombok Timur, menyambut pencapaian ini dengan rasa haru dan syukur. Pasalnya, selama ini warga Lombok Timur harus menempuh perjalanan jauh ke Mataram hanya untuk mengurus paspor maupun administrasi keimigrasian lainnya.
“Bapak Bupati sangat terharu. Istilahnya, pucuk dicinta ulam pun tiba. Dulu warga kita harus antre dan bolak-balik ke Mataram. Sekarang, semua bisa dilakukan di daerah sendiri, di Selong,” tambahnya.
Tak hanya berdampak bagi warga lokal, keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur juga diyakini akan menjadi motor penggerak sektor pariwisata daerah. Selama ini, wisatawan mancanegara kerap terkendala jarak dan waktu saat harus mengurus perpanjangan izin tinggal maupun visa.
“Banyak wisatawan asing yang selama ini harus ke Mataram untuk mengurus izin tinggal, visa, dan dokumen lainnya. Dengan kantor ini, semua bisa dilayani langsung di Selong,” jelas Sekda.
Dengan status Kelas II, kantor imigrasi ini akan memberikan layanan yang lebih komprehensif, antara lain:
. Penerbitan dan perpanjangan paspor RI
. Penerbitan dan perpanjangan visa
. Perpanjangan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA)
. Pengawasan keimigrasian di wilayah Lombok Timur.
Pemerintah Daerah berharap kehadiran kantor imigrasi mandiri ini mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan akses layanan keimigrasian.
Dengan berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur, Selong kini resmi menjadi pusat layanan keimigrasian baru di Pulau Lombok bagian timur menandai babak baru pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan berdaya saing.(Muda_Nas)




