Foto/Dok: Paskibar Kota Bandung Audiensi dengan Dicipta Bintar Kota Bandung, DPMPTSP Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, Rabu 19 Maret 2025
INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Terkait bangunan Gedung FTL GYM yang diduga belum memiliki izin di 3 (tiga) lokasi diantaranya wilayah Pasir koja, Dago dan Ahmad Yani, sebanyak 9 (sembilan) orang perwakilan Paskibar Kota Bandung kembali mendatangi Dinas Cipta Bintar di Jl. Cianjur, Kota Bandung, Rabu 19 Maret 2025.
Kepada awak media Ketua Paskibar Kota Bandung Kang Asep Marshal mengatakan, “Kedatangan kami ke sini dalam rangka melakukan audiensi ke Dinas Cipta Bintar terkait penanganan bangunan gedung FTL GYM sesuai dengan PP Nomor 16, Perda Nomor 6 tentang bangunan gedung, perwal 129 tentang sanksi administratif bahwa bangunan Gedung FTL GYM yang berada di Pasir koja, Dago dan Ahmad Yani diduga belum memiliki PBG,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa Paskibar Kota Bandung sudah melakukan pengaduan sejak bulan Oktober 2024 namun sudah 5 bulan lamanya Dinas Cipta Bintar belum melakukan penindakan maupun sanksi terhadap bangunan tersebut.
“Hingga hari ini belum ada tindakan tegas penyegelan terhadap gedung FTL GYM di Kota Bandung, maka kami beserta jajaran menuntut agar pemerintah dalam hal ini Dinas Cipta Bintar segera melakukan penegakkan hukum dengan melakukan penyegelan,” tegasnya.
“Kami telah melaporkan hal ini sejak 5 bulan yang lalu sebelum bangunan itu jadi bahkan sebelum FTL GYM beroperasi yang mana mengacu pada undang-undang bahwa penertiban bangunan gedung itu dilakukan oleh Dinas Cipta Bintar,” tambahnya.
Sementara itu, Dani selaku Sekjen Paskibar Kota Bandung mengaku
kecewa atas kinerja Dinas Cipta Bintar yang lamban.
“Kita sudah beberapa kali datang sejak bulan Oktober baik melalui surat, audiensi pertama dan sampai detik ini tidak ada tindakan tegas dari pihak dinas. Ibaratnya kita seperti mendorong mobil yang mogok,” katanya
“Harapan kami semoga dengan pimpinan baru Farhan dan Erwin sebagai pucuk pimpinan akan berdampak positif dalam memperbaiki kinerja seluruh dinas Dinas di Kota Bandung,” pungkasnya.
Saat audiensi berlangsung, Deni selaku Kabid PLTK menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan surat teguran kepada pihak FTL GYM namun tidak ada itikad baik dan akan melakukan tindakan tegas pada hari Selasa mendatang.
“Pihak FTL GYM telah mengirimkan surat tanggapan pada tanggal 14 Maret 2025 yang isinya adalah terkait surat teguran dinas cipta Bintar pada tanggal 10 Maret mereka (pihak FTL GYM) akan mengurus perizinan yang diminta Dinas Cipta Bintar yaitu penyesuaian surat izin mendirikan bangunan atau SIMBG di beberapa lokasi. Dalam surat tersebut pihak FTL GYM beralasan bahwa dikarenakan gedung yang ditempati adalah sewa maka untuk mengurus perizinan mereka meminta waktu untuk mengumpulkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan karena harus berkoordinasi dengan pemilik gedung,” terang Deni.
“Mereka meminta diberikan waktu tambahan untuk pengumpulan dokumen persyaratan yang dibutuhkan paling lama 30 hari atau setelah selesainya idul fitri,” paparnya.
“Kami sudah sepakat bahwa akan menindak tegas terhadap pelanggaran bangunan tersebut namun dalam menempuh langkah-langkah tersebut kita perlu berhati-hati dan mungkin perlu kesepakatan dari pihak OPD lainnya,” katanya.
Sementara itu Jaka selaku Kasi Pengawas dalam kesempatannya mengucapkan permohonan maaf kepada pihak Paguyuban Paskibar Kota Bandung
“Terkait pengaduan yang dilakukan Paguyuban Paskibar Kota Bandung pada Bulan Oktober 2024, kami menyampaikan permohonan maaf karena agak sedikit telat menindaklanjuti ke lapangan. Namun demikian untuk wilayah yang berada di Pasir koja kami sudah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lokasi,” ucapnya.
“Selanjutnya kita juga sudah melayangkan surat undangan klarifikasi untuk mempertanyakan dokumen yang mereka miliki, namun hingga seminggu lamanya yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk hadir sehingga kami melayangkan surat teguran,” paparnya.
Ia juga menegaskan, bahwa untuk melakukan penyegelan sesuai dengan SOP harus ada surat teguran dan pelimpahan sehingga pihaknya dapat melakukan tindakan tegas.
Masih di tempat yang sama, Mustamin dari Satpol PP mengaku sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan SOP dan sudah melaporkan kepada pimpinan terkait gedung FTL GYM.
Pihak Dinas Bina Marga (Lucky) mengatakan, “Terkait pemanfaatan badan jalan trotoar untuk parkir yang berada di jalan Pasir Koja, pihak FTL GYM hingga saat ini belum mengirimkan permohonan rekomendasi kepada pihak Dinas Bina Marga. Intinya penggunaan trotoar untuk parkir itu tidak akan pernah kita rekomendasikan,” tegasnya.
Sementara itu pihak DPMPTSP menjelaskan, bahwa pihaknya akan mendampingi Satpol PP dan Cipta Bintar sebagai OPD yang berwenang dan akan mengecek administrasi .
“Jika terbukti tidak memiliki kelengkapan perizinan dan bukti pelanggaran maka kami akan lakukan tindakan,” kata pihak DPMPTSP.
Sementara itu Bagian Hukum Dinas Cipta Bintar mengatakan, “Terkait bangunan gedung XTL GYM, perizinan dan pemanfaatan badan jalan, saya juga ingin mengetahui, perizinan XTL GYM itu KBLI yang dipergunakannya apa saja, apakah sudah memiliki resiko rendah, menengah atau tinggi dan tentunya pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar dan standar teknis agar bisa beroperasi,” katanya.
“Untuk konteks penutupan tempat usaha kalau memang ternyata tidak memiliki perizinan maka secara kewenangan jelas ada di trantribum yakni kegiatan usaha yang tidak berizin, yang jelas bangunan gedung dan pemanfaatan suatu bangunan atau ruang itu tentu ada peraturan yang harus dipenuhi oleh pengusaha,” tuturnya.
“Adapun permohonan pemanfaatan penggunaan trotoar untuk digunakan sebagai sarana parkir, hingga saat ini memang belum ada rekomendasi dari dinas bina marga dan pastinya pihak bina marga tidak akan pernah memberikan izin tersebut. Artinya ini sudah menjadi sebuah bentuk pelanggaran terkait penggunaan trotoar yang tidak seharusnya,” katanya.
“kalau kita bicara secara umum atau nasional terkait perizinan perusahaan ini kan memang terbuka pintu seluas-luasnya untuk orang yang ingin berinvestasi. Namun pemerintah daerah khususnya orang yang di lapangan memang agak sedikit kecolongan terkait dengan OSS karena izin terbit secara otomatis. Pemda harus cepat-cepat beradaptasi dan selalu dinamis mengikuti terkait peraturan tentang perizinan usaha agar hal-hal seperti ini bisa diminimalisir,” pungkasnya.
FTL GYM tidak hadir dalam audiensi tersebut atau mungkin FTL GYM sudah siap menerima konsekuensi nya yaitu penyegelan yang akan dilakukan oleh Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, DPMPTSP Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung. (Tim)