Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Harapan Anak SMPN Negeri 1 BBC, Dibawah Bayang – bayang Sengketa Lahan

Redaktur IT by Redaktur IT
Juni 9, 2025
in Sorotan
0
Harapan Anak SMPN Negeri 1 BBC, Dibawah Bayang – bayang Sengketa Lahan

INFOPOLISI.NET | PURWAKARTA – Sekitar 600 siswa SMP Negeri 1 BBC di Kabupaten Purwakarta terancam kehilangan tempat belajar akibat sengketa lahan yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.

Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan sekolah tersebut.

Kasus ini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, setelah sebelumnya melalui putusan Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Persoalan ini mencerminkan rumitnya konflik agraria yang berdampak langsung pada akses pendidikan masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa.

Kuasa Hukum Bupati Purwakarta, Mayor CHK Marwan Iswandi, SH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengambil langkah-langkah cepat dan strategis untuk mengatasi persoalan ini. Senin (09/10/2025)

“Bukti kepemilikan yang sah ada pada Pemkab melalui Dinas Pendidikan, yaitu sertifikat hak pakai. SMP ini sudah berdiri sejak tahun 1980. Dari sisi legalitas, statusnya sangat kuat,” jelas Marwan yang juga pernah menjadi Kuasa Hukum Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon.

Ia juga mempertanyakan alasan dan waktu gugatan yang baru diajukan belakangan ini.

“Selama lebih dari 40 tahun keberadaan sekolah ini, mengapa baru sekarang menggugat? Berdasarkan ketentuan hukum, tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan lebih dari 20 tahun dapat diajukan sertifikat, dan dalam hal ini Pemkab telah memiliki sertifikat resmi dari BPN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marwan menyebutkan bahwa terdapat kekeliruan dalam penentuan objek gugatan oleh pihak penggugat.

“Mereka menggugat berdasarkan kohir atau surat desa yang tidak sesuai dengan objek lahan yang sebenarnya,” ujarnya.

Meski dua putusan sebelumnya tidak menguntungkan Pemkab, Marwan optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan kasasi dan mengembalikan keadilan kepada pihak sekolah dan para siswa.

“Mahkamah Agung adalah harapan terakhir kami untuk memperjuangkan hak-hak 600 siswa dan guru. Jangan sampai kekalahan ini mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (Red)

Previous Post

Perlunya Pendekatan yang Sistemik untuk Pencegahan Kejahatan Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan

Next Post

BUPATI SUKABUMI HADIRI GRAND OPENING RATU FRESHMART, RESMIKAN SPPG PALABUHANRATU 2 DAN 3

Next Post

BUPATI SUKABUMI HADIRI GRAND OPENING RATU FRESHMART, RESMIKAN SPPG PALABUHANRATU 2 DAN 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu

DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

  TRENDING
ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Juni 9, 2026
Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu Juni 8, 2026
DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF Juni 8, 2026
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek Juni 7, 2026
Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Juni 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.