Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kepala Desa Diminta Waspada, Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah Hukum Baru

mustopa salim by mustopa salim
Mei 24, 2026
in Sorotan
0
Kepala Desa Diminta Waspada, Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah Hukum Baru

Kepala Desa Diminta Waspada, Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah Hukum Baru

INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Program Koperasi Desa Merah Putih yang sedang didorong pemerintah dinilai dapat menjadi peluang besar untuk meningkatkan perekonomian desa.

Namun di sisi lain, para kepala desa diminta lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam persoalan hukum akibat aturan yang belum sepenuhnya jelas dan selaras.

Praktisi dan Pakar Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, Managing Partner Taufik Nasution & Partners, mengingatkan bahwa kepala desa saat ini berada pada posisi yang cukup rentan apabila pelaksanaan Koperasi Merah Putih tidak didukung oleh kepastian regulasi yang kuat.

Menurut Taufik, terdapat tiga persoalan utama yang perlu menjadi perhatian para kepala desa.

Pertama, masih adanya potensi tumpang tindih antara kegiatan usaha Koperasi Merah Putih dengan BUMDes. Jika batas kewenangan dan penggunaan aset desa tidak diatur secara jelas, maka dapat menimbulkan konflik dan persoalan hukum di kemudian hari.

Kedua, penggunaan dana desa atau bantuan pemerintah dalam pembentukan dan operasional koperasi berpotensi menimbulkan persoalan terkait keuangan negara. Akibatnya, kerugian usaha yang seharusnya menjadi risiko bisnis bisa saja dipersoalkan sebagai kerugian negara.

Ketiga, masih sering terjadi perbedaan penafsiran antara kesalahan administrasi, kesalahan kebijakan, dan tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya, kesalahan tata kelola yang tidak disertai niat jahat terkadang tetap berujung pada proses hukum pidana.

“Jangan sampai kepala desa yang bekerja untuk membangun ekonomi masyarakat justru menghadapi ancaman pidana karena aturan yang belum jelas. Kesalahan administrasi tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Taufik.

Ia mengingatkan bahwa pengalaman pengelolaan dana desa pada masa lalu menunjukkan banyak aparatur desa yang berhadapan dengan masalah hukum karena lemahnya pemahaman regulasi dan belum adanya kepastian batas tanggung jawab.

Karena itu, Taufik meminta pemerintah segera melakukan harmonisasi berbagai aturan yang berkaitan dengan koperasi, desa, BUMDes, dan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, perlu ada perlindungan hukum bagi kepala desa yang bekerja sesuai prosedur, beritikad baik, dan tidak memiliki niat menyalahgunakan kewenangan.

“Jika kepala desa sudah bekerja sesuai aturan dan tidak ada niat jahat, maka mereka harus mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai pembangunan desa terhambat karena aparatur takut mengambil keputusan,” ujarnya.

Taufik menegaskan, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berhasil dibentuk, tetapi juga dari adanya kepastian hukum yang melindungi kepala desa dan masyarakat desa sebagai pelaksana program.

“Pembangunan desa membutuhkan keberanian mengambil keputusan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak berubah menjadi sumber masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (Taufik N)

Previous Post

Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Penutupan TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI

Next Post

Menang Telak, Feri Setiawan, ST Siap Kawal Aspirasi Warga Desa Hegarmanah

Next Post
Menang Telak, Feri Setiawan, ST Siap Kawal Aspirasi Warga Desa Hegarmanah

Menang Telak, Feri Setiawan, ST Siap Kawal Aspirasi Warga Desa Hegarmanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu

DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

  TRENDING
ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Juni 9, 2026
Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu Juni 8, 2026
DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF Juni 8, 2026
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek Juni 7, 2026
Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Juni 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.