INFOPOLISI.NET | MAJALENGKA – Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mengenai masa percobaan eksekusi mati mulai memicu perdebatan sengit di tingkat praktisi dan akademisi hukum Taufik H. Nasution, SH. MH. MH.Kes.
Sorotan tajam datang dari Kantor Hukum Taufik Nasution & Partners pascavonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka terhadap Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana (24) Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual anak.
Pakar dan Praktisi Hukum Taufik H. Nasution, SH. MH. MH.Kes., mengapresiasi langkah progresif Majelis Hakim PN Majalengka yang dipimpin oleh Handy Reformen Kacaribu. Putusan pidana mati tersebut dinilai sebagai manifestasi nyata dari ketegasan negara dalam memberikan perlindungan hukum tertinggi bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Hakim telah menunjukkan keberpihakan pada keadilan dengan mengkategorikan kasus ini sebagai kejahatan luar biasa. Ini pesan kuat bahwa hukum tidak boleh melemah di hadapan predator anak,” ujar perwakilan Taufik Nasution & Partners dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).
Ketidakpastian Regulasi KUHP Baru
meski mendukung vonis maksimal, kantor hukum ini melayangkan kritik terhadap penerapan masa percobaan selama 10 tahun penjara yang menyertai putusan tersebut. Ketentuan jeda satu dekade ini dinilai menciptakan kontradiksi antara semangat ketegasan hukum dan realitas ketidakpastian di lapangan.
Menurut Taufik Nasution & Partners, terdapat “dua dampak krusial” dari penerapan regulasi ini:
Efek Trauma Berulang (Re-traumatization): Masa tunggu selama 10 tahun dinilai memperpanjang penderitaan psikologis keluarga korban. Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, orang tua korban dipaksa berada dalam ketidakpastian yang berpotensi membuka kembali luka trauma atas kehilangan anak tunggal mereka.
Pelemahan Retributive Justice
Jeda waktu yang terlampau lama dianggap mengaburkan esensi dari keadilan yang setimpal. Pada kasus kejahatan yang sangat keji, publik dan keluarga korban membutuhkan penyelesaian hukum yang cepat dan tuntas untuk memulihkan rasa aman di masyarakat.
Jalan Tengah Hak Asasi dan Keadilan Korban. Di sisi lain, perdebatan mengenai formula baru pidana mati ini ditanggapi secara normatif oleh para akademisi hukum.
Pakar Hukum Pidana menilai masa percobaan 10 tahun yang diatur dalam Pasal 100 KUHP Nasional merupakan “jalan tengah” atau jembatan kompromi hukum antara mazhab retributif (pembalasan) dan mazhab abolisionis (penghapusan hukuman mati). Berdasarkan asas hukum pidana modern, pidana mati kini ditempatkan sebagai ultimum remedium—atau obat terakhir—yang tidak lagi bersifat absolut.
Fokus hukum pidana nasional telah bergeser dari sekadar pembalasan (retributive) menuju keadilan korektif dan rehabilitatif, di mana negara wajib memberikan ruang bagi terpidana untuk bertobat dan memperbaiki diri.
*Kejaksaan Sebagai Eksekutor Putusan* secara terpisah, pihak Kejaksaan menegaskan posisinya sebagai pelaksana putusan hakim (eksekutor) yang tunduk penuh pada koridor undang-undang yang berlaku.
Jika putusan PN Majalengka ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka sesuai hukum acara, Jaksa selaku eksekutor akan mengawal jalannya masa percobaan 10 tahun tersebut.
Apabila dalam waktu satu dekade terpidana tidak menunjukkan perubahan sikap atau kembali berbuat jahat, Kejaksaan Agung akan melaksanakan eksekusi pidana mati sesuai perintah undang-undang.
Sebaliknya, jika terpidana menunjukkan perilaku terpuji, perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup merupakan ranah hukum tata negara melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Melalui momentum kasus Majalengka ini, Taufik Nasution & Partners tetap mendesak pemerintah agar regulasi turunan pelaksana KUHP baru dievaluasi secara ketat.
Parameter penilaian perubahan perilaku terpidana mati selama masa percobaan harus transparan, objektif, serta tetap menempatkan hak pemulihan korban sebagai prioritas utama hukum nasional. (Korwil Jabar)



