INFOPOLISI.NET | NTB – Ketua PKS NTB Yek Agil AL Haddar ,Ia menyebut tidak bisa tolerir Kasus Dewan Mahrup yang kini jadi terdakwa korupsi sehingga pergantian antar waktu (PAW) saat ini sedang berproses.
PKS NTB angkat bicara soal anggota DPRD Lombok Tengah, Mahrup fraksi PKS yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana KUR BSI untuk kelompok peternak sapi.
Terlebih setelah Mahrup kini resmi diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Lombok Tengah lewat rapat paripurna belum lama ini.
Ketua DPW PKS NTB, Yek Agil Al Haddar, mengatakan, terkait kasus hukum yang menimpa Mahrup murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai anggota DPRD.
“PKS tidak mentolerir pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum. Proses PAW yang bersangkutan sedang berproses di DPD PKS lombok Tengah. Selanjutnya dibawa ke DPW dan DPP,” ungkap Yek Agil tegas saat dikonfirmasi via WhatsApp,
Yek Agil yang juga wakil ketua DPRD NTB menyampaikan, proses pergantian antar waktu (PAW) sedang berproses di DPD PKS Lombok Tengah. Pihaknya selanjutnya akan menerima usulan PAW tersebut untuk kemudian diteruskan ke DPP PKS.
Diketahui saat ini, Mahrup ditahan sebagai terdakwa kasus korupsi dana KUR BSI, dengan kerugian negara mencapai Rp8,25 miliar.
DPRD Lombok Tengah Tetapkan Propemperda Tahun 2026, Sembilan Ranperda Siap Dibahas
Peran Mahrup dalam kasus ini adalah sebagai offtaker, yaitu pihak yang membeli produk ternak dari peternak yang mendapatkan KUR. Mahrup ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTB dan kini telah menjalani sidang sebanyak 6 kali.
Dalam putusan sela, hakim menyatakan nota keberatan (Eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa mahrup tersebut di atas tidak dapat diterima. Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr atas nama Terdakwa tersebut
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah sekaligus Sekertaris DPW PKS NTB, mengatakan, tidak ada bantuan hukum dari Fraksi PKS yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, asusila atau yang sudah ditetapkan di internal PKS sendiri.
“kita tidak ada bantuan hukum untuk tindak pidana korupsi ataupun asusila, intinya sesuai dengan apa yang di sepakati oleh internal partai,dan kita akan menindak tegas hal ini,” terang Uhibbussa’adi saat dikonfirmasi Minggu, (25/5/2025).
Untuk tindak lanjutnya, jika dipecat dari partai maka otomatis akan ada yang menggantikannya dari partai. Dan tentu adalah orang ke dua yang memiliki suara terbanyak dari partai yakni atas nama Dono Kasino Indro (DKI).(EH)
Hi,
I hope you’re doing well!
I’m reaching out to see if you’d be open to a link exchange with us. I’d be happy to write a feature article about your business and include a backlink to your site (infopolisi.net) from one of our company websites. In return, we kindly ask that you link back to us from any page of your site on infopolisi.net.
Let me know if this sounds like something you’d be interested in — I’d love to explore the possibility with you.
Looking forward to your reply
!
Warm regards,
Choy