INFOPOLISI.NET | CIANJUR –Kuasa hukum Kepala Desa Mekar Galih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana talangan yang menyeret nama sang kepala desa bersama bendahara desa.
Sebelumnya, publik menyoroti laporan warga bernama Ayu Ida yang mengaku menjadi korban dugaan penyelewengan dana hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Cianjur dan telah memasuki tahap penetapan tersangka terhadap bendahara desa, sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kuasa Hukum Kepala Desa: Proses Hukum Masih Berjalan, Bukti Baru Akan Diuji
Melalui surat resmi tertanggal 14 Oktober 2025, Advokat Niko Apriliandi, S.H., selaku kuasa hukum Kepala Desa Mekar Galih, menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas pemberitaan berjudul “Skandal Dana Talangan Desa Mekar Galih, Korban Tolak Damai Bendahara Desa Jadi Tersangka” yang terbit pada 12 Oktober 2025 di CYBERNUSANTARA1.ID.
Dalam tanggapannya, Niko menegaskan bahwa kliennya—Kepala Desa Mekar Galih—masih berstatus dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses hukum masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap gelar perkara. Status hukum kepala desa masih akan ditentukan setelah proses tersebut,” ujar Niko.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bukti baru berupa kwitansi yang beredar dan diklaim sebagai dasar tuduhan, tidak bersumber dari pelapor (Ayu Ida), melainkan dari dana desa yang memiliki peruntukan resmi.“Intinya, klien kami menyatakan bahwa bukti kwitansi itu berasal dari dana desa, bukan dari uang pribadi pelapor,” tambahnya.
Klarifikasi Soal Kuasa Hukum dan Pencabutan Surat Kuasa
Dalam surat yang sama, Advokat Niko juga menegaskan bahwa Sdri. Fuji Astuti, yang sebelumnya disebut-sebut dalam proses hukum ini, telah mencabut surat kuasanya dari Kantor Hukum Niko Apriliandi, S.H. & Partners sejak 14 Agustus 2025, dengan surat resmi bermaterai.
“Perlu diluruskan, bahwa hanya Kepala Desa Mekar Galih yang saat ini menjadi klien kami dalam perkara ini,” jelas Niko.
Sebelumnya: Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Tangkap Tersangka
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Advokat A.A. Jaelani, S.H., CLD, CLCT, CCLM., kuasa hukum pelapor Ayu Ida, menyatakan bahwa bendahara desa telah mengakui uang ratusan juta rupiah yang diterimanya berasal dari pelapor dan diserahkan kepada kepala desa.
Jaelani menilai kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan publik dan mendesak Polres Cianjur untuk segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka, agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka. Namun kami juga meminta agar segera dilakukan penangkapan demi menjamin keadilan bagi korban,” ujar Jaelani dalam keterangannya kepada media.
Publik Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Kasus yang menjerat aparat Desa Mekar Galih ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di tingkat lokal. Meski pemerintah pusat mengucurkan anggaran besar tiap tahun, masih ditemukan potensi penyimpangan akibat kurangnya transparansi dan kontrol sosial.
Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dalam menuntaskan perkara ini secara objektif, termasuk memastikan apakah dana yang disebut-sebut sebagai “dana talangan” benar bersumber dari pelapor atau dari kas resmi desa. (Red)