Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Kuasa Hukum Kepala Desa Mekar Galih: Klien Kami Belum Tersangka, Bukti Masih Diperdebatkan

inpol by inpol
Oktober 14, 2025
in Sorotan
0
Kuasa Hukum Kepala Desa Mekar Galih: Klien Kami Belum Tersangka, Bukti Masih Diperdebatkan

INFOPOLISI.NET | CIANJUR –Kuasa hukum Kepala Desa Mekar Galih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana talangan yang menyeret nama sang kepala desa bersama bendahara desa.

Sebelumnya, publik menyoroti laporan warga bernama Ayu Ida yang mengaku menjadi korban dugaan penyelewengan dana hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Cianjur dan telah memasuki tahap penetapan tersangka terhadap bendahara desa, sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kuasa Hukum Kepala Desa: Proses Hukum Masih Berjalan, Bukti Baru Akan Diuji

Melalui surat resmi tertanggal 14 Oktober 2025, Advokat Niko Apriliandi, S.H., selaku kuasa hukum Kepala Desa Mekar Galih, menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas pemberitaan berjudul “Skandal Dana Talangan Desa Mekar Galih, Korban Tolak Damai Bendahara Desa Jadi Tersangka” yang terbit pada 12 Oktober 2025 di CYBERNUSANTARA1.ID.

Dalam tanggapannya, Niko menegaskan bahwa kliennya—Kepala Desa Mekar Galih—masih berstatus dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses hukum masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap gelar perkara. Status hukum kepala desa masih akan ditentukan setelah proses tersebut,” ujar Niko.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bukti baru berupa kwitansi yang beredar dan diklaim sebagai dasar tuduhan, tidak bersumber dari pelapor (Ayu Ida), melainkan dari dana desa yang memiliki peruntukan resmi.“Intinya, klien kami menyatakan bahwa bukti kwitansi itu berasal dari dana desa, bukan dari uang pribadi pelapor,” tambahnya.

Klarifikasi Soal Kuasa Hukum dan Pencabutan Surat Kuasa

Dalam surat yang sama, Advokat Niko juga menegaskan bahwa Sdri. Fuji Astuti, yang sebelumnya disebut-sebut dalam proses hukum ini, telah mencabut surat kuasanya dari Kantor Hukum Niko Apriliandi, S.H. & Partners sejak 14 Agustus 2025, dengan surat resmi bermaterai.

“Perlu diluruskan, bahwa hanya Kepala Desa Mekar Galih yang saat ini menjadi klien kami dalam perkara ini,” jelas Niko.

Sebelumnya: Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Tangkap Tersangka

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Advokat A.A. Jaelani, S.H., CLD, CLCT, CCLM., kuasa hukum pelapor Ayu Ida, menyatakan bahwa bendahara desa telah mengakui uang ratusan juta rupiah yang diterimanya berasal dari pelapor dan diserahkan kepada kepala desa.

Jaelani menilai kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan publik dan mendesak Polres Cianjur untuk segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka, agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka. Namun kami juga meminta agar segera dilakukan penangkapan demi menjamin keadilan bagi korban,” ujar Jaelani dalam keterangannya kepada media.

Publik Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Kasus yang menjerat aparat Desa Mekar Galih ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di tingkat lokal. Meski pemerintah pusat mengucurkan anggaran besar tiap tahun, masih ditemukan potensi penyimpangan akibat kurangnya transparansi dan kontrol sosial.

Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dalam menuntaskan perkara ini secara objektif, termasuk memastikan apakah dana yang disebut-sebut sebagai “dana talangan” benar bersumber dari pelapor atau dari kas resmi desa. (Red)

Previous Post

Sidang PMH di PN Klas I Bandung: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik

Next Post

Polda Jabar Menghimbau Siswa Sekolah Tidak Terprovokasi Ajakan Demo Anarkis

Next Post
Polda Jabar Menghimbau Siswa Sekolah Tidak Terprovokasi Ajakan Demo Anarkis

Polda Jabar Menghimbau Siswa Sekolah Tidak Terprovokasi Ajakan Demo Anarkis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Fraud Rp1,3 Miliar di BRI Unit Wonosari: Dua Pegawai Jadi Tersangka

Vendor Proyek PDAM Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Desa Bojongsari Akui Tak Terima Surat Resmi

Kapolda Jabar : Tiga Kekuatan Besar Bangsa, Buruh Tangguh, Pemerintah yang Berpihak dan Aparat yang Mengayomi

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Ditemukan Tewas di Saluran Air Persawahan

Sinergi Polri dan Buruh, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Lewat Deklarasi ‘Sauyunan Ngajaga Lembur

Proyek Pemasangan Saluran Pipa PDAM di Bojongsari Menuai Tanda Tanya, Sosialisasi Tak Jelas

  TRENDING
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Fraud Rp1,3 Miliar di BRI Unit Wonosari: Dua Pegawai Jadi Tersangka November 13, 2025
Vendor Proyek PDAM Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Desa Bojongsari Akui Tak Terima Surat Resmi November 13, 2025
Kapolda Jabar : Tiga Kekuatan Besar Bangsa, Buruh Tangguh, Pemerintah yang Berpihak dan Aparat yang Mengayomi November 12, 2025
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Ditemukan Tewas di Saluran Air Persawahan November 12, 2025
Sinergi Polri dan Buruh, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Lewat Deklarasi ‘Sauyunan Ngajaga Lembur November 12, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.