INFOPOLISI.NET | CILEGON – Merak Kawasan Merpati di Kota Cilegon kini dikenal sebagai salah satu pusat hiburan malam yang semakin ramai dikunjungi setiap harinya. Sejumlah tempat seperti Kafe One Dollar, tempat karaoke, hingga Diskotik Hall yang baru dibuka menjadi magnet utama bagi para pengunjung, baik dari dalam kota maupun luar daerah.
Diketahui, pengelola utama dari sejumlah tempat hiburan malam di kawasan ini adalah seorang pengusaha bernama Yayan, yang telah lama berkecimpung dalam bisnis hiburan. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas hiburan malam di Merpati berlangsung bebas, dengan peredaran minuman keras (miras) yang cukup besar, meskipun hal ini bertentangan dengan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Cilegon. Selasa (15/04/25)
Diduga Langgar Tiga Perda, Keberadaan tempat hiburan malam di kawasan Merpati diduga telah melanggar sedikitnya tiga regulasi daerah, yakni:
Perda Nomor 5 Tahun 2001
Mengatur tentang larangan peredaran minuman keras, pelanggaran kesusilaan, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika serta zat adiktif lainnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2003
Mengatur perizinan penyelenggaraan hiburan, termasuk pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Namun, banyak tempat di Merpati yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
Perda Nomor 3 Tahun 2013
Mengatur tentang pajak hiburan. Dugaan ketidaksesuaian pelaporan dan pembayaran pajak oleh pengelola tempat hiburan menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh Bapenda dan Inspektorat.
Pengawasan Lemah, Potensi Pelanggaran Luas, Situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari aparat terkait, terutama Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Bapenda Kota Cilegon. Keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin lengkap, serta operasional di luar jam yang diizinkan, dapat memicu pelanggaran yang lebih serius. Termasuk di antaranya potensi tindak pidana ringan, penyalahgunaan narkoba, hingga praktik prostitusi terselubung.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola tempat hiburan malam, Yayan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.(Red)