Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Maraknya Tempat Hiburan Malam di Merpati Cilegon, Diduga Langgar Sejumlah Perda

inpol by inpol
April 15, 2025
in Sorotan
0
Maraknya Tempat Hiburan Malam di Merpati Cilegon, Diduga Langgar Sejumlah Perda

INFOPOLISI.NET | CILEGON – Merak Kawasan Merpati di Kota Cilegon kini dikenal sebagai salah satu pusat hiburan malam yang semakin ramai dikunjungi setiap harinya. Sejumlah tempat seperti Kafe One Dollar, tempat karaoke, hingga Diskotik Hall yang baru dibuka menjadi magnet utama bagi para pengunjung, baik dari dalam kota maupun luar daerah.

Diketahui, pengelola utama dari sejumlah tempat hiburan malam di kawasan ini adalah seorang pengusaha bernama Yayan, yang telah lama berkecimpung dalam bisnis hiburan. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas hiburan malam di Merpati berlangsung bebas, dengan peredaran minuman keras (miras) yang cukup besar, meskipun hal ini bertentangan dengan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Cilegon. Selasa (15/04/25)

Diduga Langgar Tiga Perda, Keberadaan tempat hiburan malam di kawasan Merpati diduga telah melanggar sedikitnya tiga regulasi daerah, yakni:

Perda Nomor 5 Tahun 2001
Mengatur tentang larangan peredaran minuman keras, pelanggaran kesusilaan, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika serta zat adiktif lainnya.

Perda Nomor 2 Tahun 2003
Mengatur perizinan penyelenggaraan hiburan, termasuk pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Namun, banyak tempat di Merpati yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

Perda Nomor 3 Tahun 2013
Mengatur tentang pajak hiburan. Dugaan ketidaksesuaian pelaporan dan pembayaran pajak oleh pengelola tempat hiburan menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh Bapenda dan Inspektorat.

Pengawasan Lemah, Potensi Pelanggaran Luas, Situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari aparat terkait, terutama Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Bapenda Kota Cilegon. Keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin lengkap, serta operasional di luar jam yang diizinkan, dapat memicu pelanggaran yang lebih serius. Termasuk di antaranya potensi tindak pidana ringan, penyalahgunaan narkoba, hingga praktik prostitusi terselubung.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola tempat hiburan malam, Yayan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.(Red)

Previous Post

USAI BAPA AING HADIRI HUT KOTA, MASSA MAHASISWA SUKABUMI DEMO! PROGRAM WAKAF ASN PEMKOT RAWAN DISULAP

Next Post

Kapolda Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Polresta Bandung

Next Post
Kapolda Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Polresta Bandung

Kapolda Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Polresta Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun

Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia

Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua

Bulan Purnama Picu Banjir Rob: 18 Wilayah Pesisir NTB Siaga hingga 16 Juli

Perilaku Oknum Wartawan Mengaku Kontraktor Proyek Dispora Kabupaten Bekasi

Anggota DPRD Kota Bandung Monitoring Padat Karya di Kecamatan Bojongloa Kaler

  TRENDING
Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun Juli 8, 2025
Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia Juli 8, 2025
Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua Juli 7, 2025
Bulan Purnama Picu Banjir Rob: 18 Wilayah Pesisir NTB Siaga hingga 16 Juli Juli 7, 2025
Perilaku Oknum Wartawan Mengaku Kontraktor Proyek Dispora Kabupaten Bekasi Juli 7, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.