INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Bapa Aing, bade nyumbang bantuan dana kango program wakaf pemkot moal! Pasalnya, setelah kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menghadiri hari ulang tahun (HUT) Kota Sukabumi ke 111 beberapa waktu lalu, kini puluhan massa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Sukabumi. Senin, (14/4/2025).
Dengan penjagaan aparat gabungan Polres Sukabumi Kota dan lainnya, mereka sambil membentangan salah satu alat peraga aksi demontrasi berupa foster, benner warna putih dengan bertuliskan Rakyat Sengsara mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan program wakaf yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dirasa gelap atau rawan di sulap.
Diketahui, menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun program wakaf uang ini merupakan hasil dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) dengan ditandatangani pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu. Atas nota kesepahaman itu, langsung menuai polemik di tengah masyarakat yang mempertanyakan integritas kebijakan tersebut, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Ketua Umum PC IMM Sukabumi Raya, Muhamad Fajri Nur Rizky, menyoroti kerja sama antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB), lembaga filantropi yang disebut didirikan oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.
“Sebelumnya, pada 27 Maret lalu telah dilakukan MoU antara Pemerintah Kota dengan YPPDB terkait pengelolaan dana wakaf. Karena membawa nama Pemkot, maka wajib mengedepankan asas akuntabilitas, partisipasi publik, dan transparansi,” ujar Fajri kepada wartawan.
Lanjut, ia menyebut berdasarkan data yang dikantongi IMM bahwa target perolehan dana wakaf program Pemkot Sukabumi ini mencapai Rp2,8 miliar per tahun. Sasaran target program wakaf ini mencakup ASN, honorer, pegawai BLUD, BUMD, hingga aparat kelurahan untuk ikut serta dalam wakaf uang tersebut. Hal ini, juga berpotensi melanggar aturan yang ada, serta mekanisme penarikan dana wakaf yang tersebar di masing-masing dinas atau instansi dinilai sebagai iuran secara paksa dan tidak transfaran.
“Seharusnya, sebelum adanya pengumpulan dana wakaf ini sudah ada persentase yang dibuat dalam pendistribusian dana wakaf tersebut. Sehingga, publik dapat mengatahui dari persentase dana keseluruhan ke masing-masing sektor yang layak didahulukan untuk kemaslahatan umat para penerima manfaat, yaitu anak yatim, dan UMKM,” ungkapnya.
Lebih lanjut, disebut program wakaf ini tidak ada keterangan jelas berapa nominal yang ditarik dari setiap individu. Kalau kita diam, ini bisa jadi ancaman, karena menyasar masyarakat luas. Mereka menegaskan, secara subtansi tidak menolak program wakaf itu. Namun, mendesak agar pengelolaannya dilakukan secara terbuka dan melibatkan lembaga independen.
Mereka juga mempertanyakan ada keanehan, kenapa dan ada apa DPRD Kota Sukabumi tidak dilibatkan dalam pembahasan program tersebut.
“Kami, secara program mendukung. Tapi kenapa harus YPPDB? Kami curiga ada konflik kepentingan karena yayasan ini dikaitkan langsung dengan FKDB yang pendirinya diduga adalah Wali Kota Ayep Zaki,” ujar Fajri.
Selain yang disoroti Ketua Umum diatas, Sekretaris Jenderal PC IMM Sukabumi Raya, Diki Agustina, menambahkan bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan program wakaf tersebut.
Ia juga mengungkapkan, MoU yang dilakukan antara Wali Kota dan adiknya disebut mewakili YPPDB terkesan kepentingan.
“Ini menimbulkan konflik kepentingan.Seharusnya, pengelolaan dana wakaf dilakukan oleh lembaga yang lebih netral seperti Baznas atau filantropi Islam lainnya,” kata Diki.
Diki, juga mengutip pernyataan dari Kementerian Agama yang meminta Pemkot dan YPPDB untuk mempertimbangkan ulang penunjukan Doa Bangsa sebagai nazir wakaf.
Karena itu, PC IMM SUKABUMI RAYA menuntut Pemerintah Kota Sukabumi untuk menghentikan kesewenang-wenangan dalam mengambil kebijakan publik, hentikan sementara wakaf uang sebelum adanya kejelasan terhadap proses pengelolaan dan data mauquf alaih atau calon penerima, menuntut kebijakan yang diambil harus melalui perencanaan partisipatif publik dalam menentukan nazhir atau lembaga pengelola wakaf dan batalkan MoU yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi dan YPPDB sebelum adanya kejelasan dan transpransi isi dari MoU tersebut.
“Kami mengutuk keras segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam ruang lingkup Pemerintah Kota Sukabumi serta menuntut dan menegaskan agar dilakukan pengawasan serta evaluasi yang dilakukan DPRD Kota Sukabumi terhadap keputusan Walikota Sukabumi dalam menentukan nazhir wakaf yang saat ini sudah berjalan,” pungkasnya.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki tidak tampak hadir selama orasi tuntutan massa aksi mahasiswa PC IMM Sukabumi Raya hingga membubarkan diri dengan tertib dan aman.
(121ck)