Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Peran Orang Tua Jadi Sorotan ,Pernikahan Anak di Lombok Tengah Sudah Dicegah tetapi Nekat Dilakukan

Redaktur IT by Redaktur IT
Mei 25, 2025
in Sorotan
0
Peran Orang Tua Jadi Sorotan ,Pernikahan Anak di Lombok Tengah Sudah Dicegah tetapi Nekat Dilakukan

INFOPOLISI.NET | NTB – Pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Sabtu (24/5/2025).

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menyebutkan bahwa kedua pengantin remaja asal Lombok Tengah tersebut masih berusia di bawah umur.

Pengantin wanita yang merupakan siswi SMP, YL, berusia 15 tahun, sedangkan pengantin pria, RS, adalah anak putus sekolah (APTS) yang masih berusia 17 tahun.

“Hari ini kami dari LPA Kota Mataram yang melakukan laporan pengaduan terhadap kasus perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” kata Joko usai melapor, Sabtu (24/5/2025).

Sudah dicegah
Joko menyampaikan, kepala desa, kepala dusun, maupun Bhabinkamtibmas dan Babinsa tempat kedua pengantin ini tinggal, sejak awal sudah mengingatkan dan mencegah terjadinya pernikahan.

“Sudah ada upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak ini, tetapi akhirnya mereka tetap ngotot melakukan perkawinan anak,” kata Joko.

Bahkan, setelah terjadi perkawinan anak, dari pihak aparat desa sudah melarang untuk melakukan nyongkolan atau tradisi pernikahan suku Sasak. Namun, mereka nekat menggelar hal itu hingga videonya viral di media sosial.

Pihak LPA pun menyoroti peran orangtua dalam kasus ini.

“Yang kita soroti adalah orangtua, kita masih belum tahu ini penghulunya ada atau tidak. Tapi kalau orangtua sudah pasti itu,” kata Joko.

Menurut Joko, dalam kasus ini, orangtua memegang kendali apakah akan menikahkan atau tidak karena keduanya masih di bawah umur.

Joko mengatakan bahwa LPA Mataram melaporkan kasus perkawinan anak ini ke polisi karena pengaruh dari viralnya video ini bisa berdampak pada anak-anak lain di luar Kabupaten Lombok Tengah.

“Dalam tanda kutip, ini bisa mengedukasi anak-anak untuk meniru perbuatan ini akan semakin banyak, makanya kita juga akhirnya membuat upaya melaporkan ini sebagai bagian edukasi untuk masyarakat bahwa perkawinan anak itu adalah perbuatan yang sudah dilarang (undang-undang),” kata Joko.

Larangan perkawinan usia anak diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terkait kasus perkawinan anak ini, LPA berharap akan ada proses pemulihan atau rehabilitasi bagi anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak.

Sebelumnya, viral video pengantin remaja yang masih berusia di bawah umur melangsungkan resepsi pernikahan. Pernikahan anak tersebut terjadi di Lombok Tengah.

Dalam video viral tersebut, tampak sepasang pengantin mengenakan pakaian adat Sasak berwarna hitam lengkap dengan riasan, tengah duduk di pelaminan.

Pernikahan anak ini diduga dilakukan di bawah tangan atau tidak tercatat di catatan sipil.(EH).

Previous Post

Ratu Dewa Resmikan Layanan Rawat Inap Puskesmas, Wujudkan Akses Kesehatan Merata di Palembang

Next Post

Anniversary Fwji Jakbar ke-3 Tahun dan Updatetodaynews.com ke-4, Gelar Family Gathering di Puncak Bogor

Next Post
Anniversary Fwji Jakbar ke-3 Tahun dan Updatetodaynews.com ke-4, Gelar Family Gathering di Puncak Bogor

Anniversary Fwji Jakbar ke-3 Tahun dan Updatetodaynews.com ke-4, Gelar Family Gathering di Puncak Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Tak Beri Ruang, Pemkot Bandung Tertibkan 18 Bangunan Liar di Cicendo

HJKB KE-216, BANDUNG PERKENALKAN IDENTITAS VISUAL “SOLIDARITY IN HARMONY”

Kapolsek Antapani Berganti, AKP Taufik Hidayat Siap Emban Amanah dan Layani Masyarakat

KAPOLDA JABAR MELAKUKAN KUNKER KE POLRES SUKABUMI KOTA, CEK KESIAPAN HARKAMTIBMAS DAN MEMASTIKAN PELAYANAN

Paskibar Geruduk Disdik Kota Bandung, Soroti Transparansi RMP dan Nasib Anak Rawan Putus Sekolah

Wamendag Dorong Fortuna Shoes Bandung Perluas Pasar Ekspor Sepatu Lokal

  TRENDING
Tak Beri Ruang, Pemkot Bandung Tertibkan 18 Bangunan Liar di Cicendo September 15, 2026
HJKB KE-216, BANDUNG PERKENALKAN IDENTITAS VISUAL “SOLIDARITY IN HARMONY” September 15, 2026
Kapolsek Antapani Berganti, AKP Taufik Hidayat Siap Emban Amanah dan Layani Masyarakat September 15, 2026
KAPOLDA JABAR MELAKUKAN KUNKER KE POLRES SUKABUMI KOTA, CEK KESIAPAN HARKAMTIBMAS DAN MEMASTIKAN PELAYANAN September 15, 2026
Paskibar Geruduk Disdik Kota Bandung, Soroti Transparansi RMP dan Nasib Anak Rawan Putus Sekolah September 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.