INFOPOLISI.NET | JABAR – Maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol di berbagai wilayah Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Berulang kali aparat kepolisian mengungkap peredaran obat keras ilegal, namun di sisi lain masyarakat mempertanyakan mengapa obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter masih relatif mudah ditemukan di lapangan.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi obat keras, mulai dari rantai produksi, distribusi, hingga penjualan ilegal yang diduga masih berlangsung di sejumlah daerah.
Praktisi hukum *Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. dan Hugo S. Tambunan, S.H.,* menilai bahwa pemberantasan penyalahgunaan Tramadol tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan terhadap pengguna.
“Kalau pengedar dan pemasoknya tidak diputus, maka pengguna akan terus bermunculan. Penegakan hukum harus menyasar aktor utama dalam rantai distribusi obat keras ilegal, bukan berhenti pada mereka yang berada di ujung mata rantai,” ujarnya.
Menurutnya, Tramadol merupakan obat keras yang memiliki manfaat medis apabila digunakan sesuai resep dokter. Namun ketika masuk ke jalur peredaran ilegal, obat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di bidang kesehatan maupun keamanan.

Di sisi lain, sejumlah penanganan perkara yang melibatkan pengguna Tramadol juga memunculkan diskusi mengenai penerapan hukum. Beberapa kalangan mempertanyakan dasar hukum tindakan tertentu terhadap pengguna obat keras dan mendorong adanya penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Taufik menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berlandaskan asas legalitas, yakni hanya dapat dilakukan apabila memiliki dasar hukum yang jelas.
“Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum setiap tindakan yang membatasi hak seseorang. Kepastian hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang dijamin konstitusi,” katanya.
Selain aspek penegakan hukum, pengawasan terhadap jalur distribusi obat keras juga dinilai perlu diperkuat.
Pengawasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan sinergi dengan instansi yang berwenang di bidang kesehatan dan pengawasan obat.
Pengamat menilai bahwa persoalan Tramadol tidak dapat diselesaikan hanya melalui operasi penangkapan. Upaya preventif, edukasi masyarakat, pengawasan distribusi, serta penindakan terhadap jaringan pemasok dinilai harus berjalan secara bersamaan agar peredaran obat keras ilegal dapat ditekan secara efektif.
Sejumlah warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum terus meningkatkan transparansi penanganan perkara, memperkuat pengawasan terhadap distribusi obat keras, serta memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan peredaran obat keras yang masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Jawa Barat, publik kini menanti langkah konkret yang tidak hanya berorientasi pada penindakan di hilir, tetapi juga mampu memutus mata rantai peredaran ilegal dari hulunya. Hanya dengan pendekatan yang menyeluruh, tujuan melindungi kesehatan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dapat berjalan beriringan. (RED)




