Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

PN Jakarta Utara Gelar Sidang Lakalantas yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, Anak Korban : Hukum Seberat-beratnya

inpol by inpol
Agustus 3, 2025
in Sorotan
0

INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang mengakibatkan Supardi (82) korban meninggal dunia, Kamis (31/07/2025). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Terdakwa Ivon Setia Anggara diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, Insiden kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada 9 Mei 2025 di Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya depan kantor Sekretariat RW 010. Menurut Haposan anak korban, mendiang ayahnya di tabrak dari belakang saat joging sekitar pukul 05.30 WIB. Hal tersebut diketahuinya dari beberapa keterangan saksi dan dikuatkan oleh video CCTV.

“Si penabraknya ini begitu sudah kejadian kabur, dia kabur. Karena ada orang lain yang lagi joging juga melihat kejadiannya, diinformasikan lah ke RW, dan RW koordinasi ke security, akhirnya ditemukan mobilnya masih ada di dalam area komplek di ruko” ujar anak korban.

Lebih lanjut, Haposan menerangkan bahwa terdakwa setelah menabrak mendiang ayahnya sempat terdiam beberapa saat, kemudian melarikan diri dan tidak melakukan pertolongan. Terdakwa bahkan tidak mengakui perbuatannya, bahkan mengelak bahwa dirinya menabrak tiang.

“Padahal jelas terlihat di video CCTV, dia menabrak ayah saya dari belakang. Kaca mobil depan pecah, terus di kacanya juga ada darah, ada rambut juga. RW setempat menjelaskan tapi dia masih mengelak tidak mengaku dan akhirnya diminta sama RW untuk datang ke TKP, begitu sampai di TKP dia masih juga berkilap bahwa dia tidak menabrak” terangnya.

Keluarga korban berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami berharap ini hukum bisa ada dan adil, dengan konsekuensi hukumnya harus kami dapatkan sekeluarga,” ucap anak korban di depan ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (31/07/2025).

Haposan menjelaskan setelah kejadian kecelakaan lalu lintas pada 9 Mei 2025, mendiang ayahnya sempat di rawat di ruang ICU Rumah Sakit PIK. Selama proses perawatan, terdakwa tidak pernah datang sama sekali hingga mendiang ayah nya meninggal dunia pada 13 Mei 2025.

“Nyawa ayah saya seperti tidak ada harganya, saya berharap agar terdakwa di hukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Anehnya kok terdakwa tidak ditahan, malah dapat penangguhan tahanan kota tanpa sepengetahuan kita” ujarnya.

Di tempat yang sama, terdakwa saat diwawancarai oleh awak media tidak memberikan keterangan apapun. Namun, Kuasa Hukum nya mengatakan akan mengajukan eksepsi. “Kita tunggu saja sampai minggu depan, eksepsi…eksepsi!” katanya.(Red)

Previous Post

101 Calon Bintara Polri Resmi Mengikuti Pendidikan di SPN Belanting Polda NTB

Next Post

Kasdim Palembang Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Amankan Kunker VVIP Ketua Umum Dekranas di Sumsel

Next Post

Kasdim Palembang Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Amankan Kunker VVIP Ketua Umum Dekranas di Sumsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden

Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat

Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka

Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai

Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

  TRENDING
Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden Februari 11, 2026
Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat Februari 11, 2026
Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka Februari 11, 2026
Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai Februari 11, 2026
Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas Februari 11, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.