Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Sempat Viral di Medsos, Diduga Akibat Lalainya Penanganan Rumah Sakit Cibabat Hingga Pasien Meninggal

inpol by inpol
Juli 6, 2025
in Sorotan
0
Sempat Viral di Medsos, Diduga Akibat Lalainya Penanganan Rumah Sakit Cibabat Hingga Pasien Meninggal

Foto/Dok: Kuasa Hukum Aris Sisanto, S.H & Rekan bersama keluarga Ulfa Yulia Lestari (alm) pasien yang meninggal diduga akibat kelalaian pihak RSUD Cibabat Cimahi 

 

INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Terkait dugaan kelalaian dalam penanganan di Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat hingga menyebabkan pasien Ulfa Yulia Lestari meninggal dunia pada hari Minggu 29 Juni 2025 lalu, kantor Hukum Aris Sisanto, S.H & Rekan akan melayangkan surat somasi.

Adv. Aris Sisanto, S.H., Ria Mariana, S.H., dan Adv. Fareso Ndraha, S.H., M.H., yang diketahui merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ARIS SISANTO, SH & REKAN yang beralamat di Jalan Cibodas Baru Cluster Griya Naya No. 16 Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani Kota Bandung akan melayangkan surat SOMASI dan Undangan Klarifikasi kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Dr. Sukwanto Gamalyono, Mars., Fisqua.

Para dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 029/AS/VII/BDG.2025 tertanggal 02 Juli 2025

Dalam keterangan resminya, Kantor Hukum ARIS SISANTO, SH & REKAN memaprkan perihal SOMASI dan Undangan Klarifikasi berdasarkan alasan – alasan hukum sebagai berikut:

1. Bahwa pada hari kamis sore tanggal 26 Juni 2025 pihak Pasien An. Ulfa

Yulia Lestari beserta keluarga datang ke klinik untuk memeriksa penyakit yang dialami oleh pasien tersebut

2. Bahwa setelah di periksa oleh pihak Klinik dr. Ade Yudisman hanya memberikan Rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Kota Cimahi dikarenakan bukan kapasitas dr. Ade Yudisman tetapi ini wilayah dr. Andre yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Kota Cimahi

3. Bahwa setelah mendapatkan saran dan Rujukan oleh pihak Klinik dr. Ade Yudisman Pihak Pasien An. Ulfa Yulia Lestari beserta keluarga datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Kota Cimahi pada hari jum’at tanggal 27 Juni 2025 jam 05.00 Pagi. Namun tidak ada tindakan apapun oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat

4. Bahwa pada hari yang sama pihak Rumah sakit Cibabat baru memberikan ± Jam 17:00 sore itupun hanya di berikan infus oleh pihak Perawat di RSUD Cibabat Kota Cimahi.

5. Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 pihak Suami An. Nandang Rusmana untuk sementara meminta tindakan kepada perawat di karenakan pihak pasien sudah kritis untuk penyedotan cairan dalam perut Pasien di karenakan perut pasien sudah sangat besar sekali

6. Bahwa jawaban dari pihak Perawat RSUD “Maaf Pak kami tidak bisa melakukan tindakan tanpa seijin dokter ” dan pihak Suami meminta untuk menghubungi dokternya namun pihak perawat tidak menjawabnya

7.Bahwa dari sabtu malam hingga minggu subuh pihak pasien mengeluh kesakitan dan tidak bisa tidur dan pihak suami berupaya meminta penanganan dari pihak RSUD Cibabat namun tidak mendapatkan tindakan apapun

8.Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Juni 2025 ± jam 12:00 siang Pasien sudah sangat kritis dan pihak Suami Pasien teriak teriak untuk melakukan tindakan namun Jawaban dari Perawat RSUD Cibabat, “JAGA UCAPANNYA PAK KITA INI MERAWAT BUKAN I ORANG ATAU 2 ORANG TAPI PULUHAN”.

9.Bahwa pada hari yang sama minggu 29 Juni 2025 ± 13:00 siang Pasien Meninggal dunia dan setelah Meninggal barulah para Perawat dan dokter jaga datang dan memberikan defibrillator dan dokter jaga menyampaikan “Maaf sudah berusaha semaksimal mungkin namun pasien sudah meninggal dunia”

10.Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES Tentang Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah yang berisi “sehubungan hal tersebut agar saudara Bupati/Walikota melakukan evaluasi yang menyeluruh dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan yang di berikan RSUD di wilayah masing-masing, serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan seluruh masyarakat Jawa Barat yang berkunjung dan berobat ke RSUD di layani dengan baik, serta tidak boleh di tolak dengan alasan apapun (termasuk untuk jenis penyakit yang tidak di jamin oleh bpjs), sesuai dengan bidang kesehatan sebagai mana di atur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan

2.Memastikan seluruh pasien yang telah dilakukan tindakan layanan kesehatan atau di rawat di RSUD, tidak di tahan atau tidak diperbolehkan pulang karena alasan pembiayaan maupun alasan lainnya.

Terkait dukungan pembiayaan dan kepesertaan BPJS masyarakat dimaksud dalam upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), akan dilakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan antara pemerintah daerah dan kabupaten/kota dengan pemerintah daerah propinsi jawa barat.

Demikian surat edaran ini di buat untuk di pedomani dan di tindak lanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan hanya karena kewenangan (human doing), tetapi juga karena kemanusiaan dan panggilan tugas mulia pemerintahan (human being), atas perhatian dan kerja sama nya, kami ucapkan terima kasih.

11. Bahwa sesuai dengan keterangan Gubernur Jawa Barat Bpk. H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M dalam wawancara di media pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menginvestigasi apapun menurutnya rakyat kecil harus di layani seefektif mungkin tidak boleh ada masyarakat kecil yang tidak terlayani kalau dia punya BPJS maka pake BPJS kalau tidak punya BPJS harus dilayani, kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Provinsi Jawa Barat yang sudah ada Plot anggarannya untuk membantu masyarakat dan jika tidak dilayani berarti Direktur Rumah Sakit Daerah Cibabat mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat dan akan diberikan sanksi

12. Bahwa sesuai dengan keterangan Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P, dalam apel secara khusus di RSUD Cibabat Kota Cimahi yang di hadiri para direktur rumah sakit, Para Dokter, Para Tenaga Medis semuanya menekankan kepada seluruh struktur RSUD Cibabat agar menyikapi dan melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas dengan pengabdian untuk berbuat baik pelayanan terhadap masyarakat itulah yang pertama sesuai dengan aturan sebagai ASN Panca Prasetya Korpri “Pelayanan sebagai seorang ASN kita mengabdikan diri lebih mementingkan kepentingan umum (masyarakat) dari pada kepentingan Pribadi atau golongan”.

13. Bahwa sesuai dengan pasal 359 KUHPidana “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun

14. Bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaiannya yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit

15. Bahwa dalam keterangan tersebut di atas patut di duga saudara dr. Sukwanto Gamalyono MARS., FISQua telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHPidana jo Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit jo Surat Edaran Nomor: 32/KS.01.02.04/DINKES Tentang Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah

16. Bahwa untuk menghindari Upaya Laporan PIDANA di Kepolisian Daerah Jawa Barat maka dengan Itikad baik Saudara agar datang Memenuhi Surat SOMASI dan Undangan Klarifikasi terkait Permasalahan Hukum Pidana ini

Diketahui surat Somasi tersebut ditembuskan juga kepada ;

1.Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Budi Gunadi Sadikin)

2.Pemerintah Provinsi Jawa Barat (H. Dedi Mulyadi, S.H.,M.M)

3.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (dr. R. Vini Adiani Dewi)

4.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Irjen Pol. Drs. Rudi Setiawan, S.I.K., M.H.)

5.Pemerintah Kota Cimahi (Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P.)

6.Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi (Dr. Mulyati, S. Kep. Ners., M.Kes.)

Aris Sisanto, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Ulfa Yulia Lestari (Alm) berharap keadilan dapat tercapai. Ia juga mengatakan bahwa pasien sampai meninggal akibat kelalaian medis sangat merugikan. Oleh karenanya, kami menuntut agar Dr. Sukwanto Gamalyono, Mars., FISQua selaku Direktur RSUD Cibabat bertanggung jawab atas kejadian tersebut.” Tandasnya.(Mustopa)

 

(Red)

Previous Post

ROTASI JABATAN DI LINGKUNGAN KORBRIMOB POLRI, INI PESAN DANKORBRIMOB POLRI

Next Post

Brigadir Vidya Harumkan Nama Lotim, Raih Emas di Kejuaraan Judo Kapolda Cup NTB

Next Post
Brigadir Vidya Harumkan Nama Lotim, Raih Emas di Kejuaraan Judo Kapolda Cup NTB

Brigadir Vidya Harumkan Nama Lotim, Raih Emas di Kejuaraan Judo Kapolda Cup NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer

Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun

Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia

Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua

Bulan Purnama Picu Banjir Rob: 18 Wilayah Pesisir NTB Siaga hingga 16 Juli

Perilaku Oknum Wartawan Mengaku Kontraktor Proyek Dispora Kabupaten Bekasi

  TRENDING
Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer Juli 9, 2025
Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun Juli 8, 2025
Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia Juli 8, 2025
Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua Juli 7, 2025
Bulan Purnama Picu Banjir Rob: 18 Wilayah Pesisir NTB Siaga hingga 16 Juli Juli 7, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.