Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan

mustopa salim by mustopa salim
Mei 24, 2026
in Sorotan
0
Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan

Dunia pelayanan kesehatan Indonesia kembali dinodai oleh tragedi kemanusiaan yang memilukan.

 

INFOPOLISI.NET | TANGERANG — Rumah Sakit (RS) Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, diduga kuat sengaja menelantarkan seorang pasien yang berada dalam kondisi kritis selama empat jam hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir, Jumat (22/5).

Peristiwa ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena mengangkangi asas tertinggi hukum : Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan pasien adalah hukum tertinggi.

Kronologi Pembiaran Berujung Maut

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, pasien tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RS Asih Bintaro sekira pukul 16:00 WIB dalam kondisi sekarat dan lemah. Bukannya langsung mendapatkan tindakan penyelamatan nyawa (life-saving), pihak rumah sakit dan dokter jaga justru sibuk mempersoalkan birokrasi administrasi pasien dan alasan ketiadaan ruangan.

Penanganan medis baru menyentuh tubuh pasien sekira pukul 19:00 WIB—setelah tiga jam terlantar dan baru bergerak pasca mendapat teguran keras dari penasihat hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. Namun, semuanya sudah terlambat. Tepat pukul 20:45 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Carut marut birokrasi Rumah Sakit ini diperparah oleh runtuhnya etika komunikasi tenaga medis. Salah satu anak kandung pasien IN mengungkapkan pernyataan mengejutkan dari oknum dokter jaga berinisial dr. H.

“Kami belum bisa melakukan tindakan karena pasien J masih bisa bicara dan bapak belum sekarat” ujar sang anak menirukan ucapan dingin sang dokter dengan nada bergetar menahan tangis.

Keluarga menduga kuat, lambatnya penanganan ini diskriminatif lantaran status korban sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Tinjauan Yuridis: Potensi Delik Pidana Penelantaran Pasien

Pakar hukum kesehatan Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. menilai, jika kronologi ini terbukti di pengadilan, tindakan RS Asih Bintaro dan dr. H bukan lagi sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan murni tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia

*Pasal 174 & Pasal 271 UU Kesehatan, Menegaskan bahwa pimpinan rumah sakit dan tenaga medis mutlak dilarang menolak pasien gawat darurat atau mendahului urusan administrasi/uang muka.

*Pasal 438 UU Kesehatan:* Mengancam tenaga medis yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien kritis dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

*Pasal 359 KUHP:* Jeratan pasal kelalaian (culpa) yang menyebabkan kematian dapat diterapkan jika hasil rekam medis membuktikan diduga bahwa penundaan empat jam tersebut memutus golden hour keselamatan pasien.

“Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Mengorbankan nyawa manusia demi selembar kertas administrasi adalah kejahatan serius. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana dan perdata,” tegas Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. selaku Kuasa Hukum keluarga pasien J. (Red)

Previous Post

Cahyadinata Peroleh 13 Suara dan Terpilih sebagai Anggota BPD Waringinjaya

Next Post

Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion

Next Post

Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Penipu Penerbitan ID SPPG Palsu, Sdr. Okky Septian ditangkap Kerugian 2 M

POLDA JABAR BENTUK SATGAS BOBOTOH DEMI DUKUNG PERSIB DAN JAGA KONDUSIVITAS JAWA BARAT

Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion

Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan

Cahyadinata Peroleh 13 Suara dan Terpilih sebagai Anggota BPD Waringinjaya

Menang Telak, Feri Setiawan, ST Siap Kawal Aspirasi Warga Desa Hegarmanah

  TRENDING
Penipu Penerbitan ID SPPG Palsu, Sdr. Okky Septian ditangkap Kerugian 2 M Mei 24, 2026
POLDA JABAR BENTUK SATGAS BOBOTOH DEMI DUKUNG PERSIB DAN JAGA KONDUSIVITAS JAWA BARAT Mei 24, 2026
Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion Mei 24, 2026
Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan Mei 24, 2026
Cahyadinata Peroleh 13 Suara dan Terpilih sebagai Anggota BPD Waringinjaya Mei 24, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.