Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

Redaktur IT by Redaktur IT
September 4, 2025
in TNI/POLRI
0
Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

INFOPOLISI.NET | JABAR – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 29 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui membuat dan melempar bom molotov, membakar bendera merah putih, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.

Selain itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong mengenai adanya penembakan oleh aparat dengan peluru karet. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan dan memperkeruh situasi di masyarakat.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit handphone, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat buah bom molotov yang sudah dirakit.” ujar Kombes Hendra, Kamis (4/9/2025)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti para pelaku.

Polda Jabar menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial. (MS)

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polisi Tangkap 11 Tersangka Penyebar Konten Permusuhan Usai Aksi di DPRD Jabar

Next Post

Pembunuhan Pensiunan Bank BJB H.Sahroni dan Anak Mantu serta 2 Cucunya di Indramayu, Polisi menjelaskan!

Next Post
Pembunuhan Pensiunan Bank BJB H.Sahroni dan Anak Mantu serta 2 Cucunya di Indramayu, Polisi menjelaskan!

Pembunuhan Pensiunan Bank BJB H.Sahroni dan Anak Mantu serta 2 Cucunya di Indramayu, Polisi menjelaskan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polisi Salurkan 5 Ton Jagung ke Bulog, Wujud Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Polda Jabar Bongkar Penipuan Investasi Rp 4 M, Tersangka Ubah Uang Korban Jadi Kripto

Terbongkar! Pelaku Scam Investasi Sewakan Rekening Keluarga hingga Manipulasi Data Korban

Pemimpin Redaksi dan Jajaran Redaksi INFOPOLISI.NET Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-58 Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. H. Dedi Prasetyo

Waspada! “Olivia” di Instagram Tipu Korban Rp850 Juta Lewat Kripto Palsu

Polda Jabar: Belum Ada Tersangka Kasus Satpam Purwakarta Tewas

  TRENDING
Polisi Salurkan 5 Ton Jagung ke Bulog, Wujud Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan Nasional Juli 27, 2026
Polda Jabar Bongkar Penipuan Investasi Rp 4 M, Tersangka Ubah Uang Korban Jadi Kripto Juli 27, 2026
Terbongkar! Pelaku Scam Investasi Sewakan Rekening Keluarga hingga Manipulasi Data Korban Juli 27, 2026
Pemimpin Redaksi dan Jajaran Redaksi INFOPOLISI.NET Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-58 Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. H. Dedi Prasetyo Juli 27, 2026
Waspada! “Olivia” di Instagram Tipu Korban Rp850 Juta Lewat Kripto Palsu Juli 27, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.