
INFOPOLISI.NET | LAMONGAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lamongan, pada tahun anggaran 2017-2019.
Menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, pemanggilan saksi kasus korupsi pembangunan gedung tersebut sebanyak sembilan orang selaku pekerja mandor proyek. Selain pemeriksaan terhadap sembilan saksi, KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta berinisial MHA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh saksi saksi tersebut berlangsung di Polres Gresik.
“Yang diperiksa, atas nama SM, SBS, AR, DS, PWT, SWD, MS, KYN, dan SPM, selaku mandor,” ujar Budi, pada Jumat (22/8).
Sebelumnya pada 15 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan untuk memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Saat itu, KPK dari hasil penyidikan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik. Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai sekitar Rp.151 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo, Saat Memberikan Keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (RF)
Kemudian pada 7 Juli 2025 lalu, KPK melanjutkan penyidikan dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi. Setelah itu pada 8 Juli 2025, KPK lalu mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut berjumlah empat orang.
Saat ini kerugian keuangan negara masih dalam hitungan, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung. (ANTARA/Jpnn)
Selain itu, sebelum kini lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang mandor dan seorang saksi pihak swasta, agar status hukum perkara kasus dugaan pelaku korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan ada kejelasan di Negara Hukum. Hal itu seperti yang disampaikan Aliansi LSM Indonesia (LSM ASLI) dan masyarakat dalam gelar aksi (demonstrasi) supporting KPK di gedung Merah Putih.
Tuntutan orasi mereka Desak KPK, Segera Jebloskan Pelaku Koruptor di Lamongan. Senin (13 Mei 2024).
“Kami cukup kecewa karena selama ini status hukum kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019, yang menelan anggaran Rp.151 miliar yang sudah ditetapkan 4 (empat) tersangka. Kini, kasus tersebut belum ada kejelasan.
Pusaran kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan diantaranya Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima Darmadjaja, berinisial YS, Direktur PT Agung Pradana Putra, inisial AA, Direktur CV Absolute MYM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, inisial MS.
Serta status kejelasan para saksi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Lamongan waktu itu, inisial MW, sekarang menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan, inisial NP,” ungkap Akbar, orator aksi di depan gedung Merah Putih melalui press release yang disampaikan.
Selain itu juga disampaikan Akbar, “Soal dugaan korupsi pembangunan gedung pemkab serta dari pengembangan temuan baru adanya indikasi dugaan kasus suap atau gratifikasi proyek di Lamongan dengan barang bukti puluhan miliar saat penggeledahan yang terjadi di rumah dinas Bupati Lamongan dan dialihkan sebagai isu uang buwuhan dibawah oleh KPK sebagai barang bukti (BB).
Dalam perkara-perkara dugaan korupsi di Lamongan, Jawa Timur kami supporting dengan meminta kepada pihak lembaga Antirasua KPK tersebut, agar, PERTAMA, segera tetapkan status hukum untuk Bupati Kabupaten Lamongan Yuhronur Effendi yang saat itu menjabat sebagai sekretaris kabupaten (Sekab) Lamongan. Artikel : memorandum.disway.id
(Red)








