INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
BAPA AING, oknum pelayan masyarakat yang merugikan rakyat agar di kirim ke BARAK JERUJI! Dikabarkan, dua orang warga yang berprofesi Nelayan pelaut diduga tertipu modus permufakatan jahat bantuan perahu oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) dengan nilai puluhan juta rupiah. Selain itu disebutkan, seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi Mubarakah, Andri diduga turut di curigai terlibat kasus penipuan tersebut dengan modus bantuan perahu dari aspirasi Pokok Pikiran (POKIR) Anggota Dewan Partai Berlogo Ka’bah, bantuan perahu yang dimaksud terkesan wajib ditebus atau bayar dulu. Kemudian, kasus penipuan itu telah di laporkan oleh kedua nelayan (Korban) ke Satreskrim Polres Sukabumi.
Atas kasus yang dialami oleh korban kedua nelayan tersebut, kini infopolisi.net menerima informasi dari melalui alat seluler kontak pesan WhatsApp mengaku selaku Sekertaris PAC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Palabuanratu, RS agar foto partai logo Ka,bah tersebut kenapa tidak diganti sama foto oknum Anggota DPRD Fraksi PPP yang dimaksud.
Informasi kasus dugaan penipuan bantuan perahu tersebut dikutip dari tribunjabar.id, Kamis (5 Juni 2025). Kedua orang nelayan, Nuryaman dan Dihan asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).
Dua nelayan itu didampingi Kuasa Hukumnya, Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari dan Rolan Benyamin P Hutabarat.
Nuryaman dan Dihan (Korban) diduga ditipu oleh oknum kepala desa tersebut. Mereka awalnya ditawari Kades akan mendapatkan bantuan perahu. Namun, dituntut membayar hingga dua nelayan itu mengeluarkan uang puluhan juta.
Nuryaman, mengatakan, sampai saat ini bantuan perahu yang dijanjikan oknum Kades itu tidak kunjung datang, padahal ia sudah membayarkan uang yang diminta oknum Kades itu sampai Rp 29 juta. Sedangkan Dihan telah mengeluarkan uang Rp 33 juta.
“Saya dari nelayan Desa Mandrajaya datang ke sini untuk melaporkan sodara Ajat selaku Kepala Desa, saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu. Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji, menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada, padahal uangnya sudah sama dia, saya keluarkan uang senilai Rp 29 juta,” ujar Nuryaman kepada Tribun usai membuat laporan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu sore.
Nuryaman menjelaskan, selain dirinya dan Dihan, masih terdapat nelayan lain yang juga dimintai uang oleh oknum Kades itu dengan dalih akan mendapatkan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Sama melaporkan berdua bersama pak Dihan nelayan juga. Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya. Mintanya 33 juta perunit, katanya dari Pokir dewan, dewannya pak Andri, udah (pernah) ketemu sama pak Andrinya, dan dijanjikan sampai bulai Mei, tapi belum ada sampai sekarang,” kata Nuryaman.
Di tempat yang sama, Efri Darlin M Dachi, kuasa hukum Nuryaman dan Dihan mengatakan, pihaknya melaporkan oknum kades itu dengan pasal 378 Jo 372 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Dachi pun menguraikan runtutan kronologi dugaan penipuan oleh oknum Kades Mandrajaya terhadap dua kliennya.
Dachi mengatakan, sekira bulan Januari 2025, oknum Kades itu menyuruh anggotanya mendatangi Nuryaman dan Dihan untuk menawarkan bantuan perahu.
“Setelah itu mereka (nelayan) datang ketemu dengan Kades, Kades menyampaikan kepada klien kami bahwa bantuan itu ada tapi harus ditebus. Nah, yang namanya orang awam, yang namanya orang kepingin sesuatu itu kan pasti berusaha,” ujar Dachi.
Dachi menjelaskan, kedua nelayan itu pun telah membayarkan uang yang diminta oknum Kades, dimana Dihan membayar secara bertahap selama tiga kali hingga terkumpul uang Rp 33 juta, sedangkan Nuryaman membayar empat kali sampai terkumpul Rp 29 juta.
“Nah, pada bulan Maret dijanjikan bahwa unit bantuan itu diserahkan kepada klien kami, tapi kenyataannya nihil, tidak ada realisasinya, uangnya kemana, perahunya tidak ada. Nah, saking penasarannya klien kami karena sudah dijanjikan bulan Maret, setelah lebaran mereka ketemu lah dengan Kepala Desa, mereka menagih atas janji Kepala Desa tersebut,” ucap Dachi.
Saat ditemui, saat itu oknum Kades Mandrajaya mengajak bertemu dengan anggota dewan.
“Yaudah katanya gini kalau kalian tidak percaya ya sudah kita ketemu dengan Dewan Andri Fraksi PPP. Klien kami berdua diajak lah ke rumah pak Andri dan ketemu pak Andri di sana, Dewan Andri menyampaikan bahwa perahu itu akan diserahkan pada bulan Mei 2025, sampai hari ini sudah tanggal 4 Juni 2025 tak ada realisasi perahu tersebut,” urai Dachi.
Kumudian, dari sana kecurigaan pun dirasakan Nuryaman dan Dihan hingga mereka melaporkan kasus itu ke polisi. Dachi pun menilai terdapat penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa, karena menggunakan stempel Kades untuk kwitansi pembayaran bantuan perahu itu.
“Kasian, mereka ini kan nelayan-nelayan, mereka tulang punggung keluarga. Kami meminta kepada pihak Polres Sukabumi atas pelaporan yang hari ini kami sampaikan serius menangani perkara ini. Jangan sampai ada lagi oknum-oknum pejabat publik yang menyalahkan wewenang itu,” kata Dachi.
“Yang sadisnya lagi kwitansi ditanda tangani oleh pak Ajat dan memakai stempel Kepala Desa Mandrajaya, ini yang disayangkan, apakah ini jualnya secara pribadi atau jualnya mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa, biarkan nanti penegakkan kasus ini seperti apa. Yang pasti kami hari ini benar-benar serius membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar dia.
Sementara itu, Ratna Mustikasari yang juga Kuasa Hukum Nuryaman dan Dihan, meminta semua pihak untuk mengawal kasus tersebut. Ia pun berharap keadilan berpihak kepada nelayan yang melaporkan kasus ini ke polisi.
(Red)