INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Bapa Aing, Selamat! Dikabarkan Puluhan Desa yang tersebar di Kabupaten Sukabumi Mubarakah dilaporkan masyarakat atau (DUMAS) ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, masyarakat pun berharap jika laporan Dumas Puluhan Desa tersebut benar agar segera merapatkan barisan, giring ke BARAK bapa aing.
Pasalnya menurut informasi dari berbagai sumber yang terhimpun, bawasanya perkara laporan masyarakat tersebut dengan berbagai macam komplikasi persoalan Desa di 21 Kecamatan Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut sebagaimana hasil investigasi dan informasi patroli sukabumi yang berhasil dihimpun, Jum’at (9 Mei 2025). Terdapat sebanyak 36 Desa di Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan. DUMAS tersebut dari berbagai macam persoalan perkara Desa yang tersebar di 21 Kecamatan Kabupaten Sukabumi.
Kini untuk memastikan benar atau tidaknya semua laporan yang dimaksud, saat ini Inspektorat sedang melakukan penelaahan terhadap seluruh berkas aduan.
Adapun persoalan yang diadukan pun beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) hingga aset Desa, maupun terkait penyalahgunaan wewenang jabatan dari Kepala Desa (kades).
Saat bertepatan waktu, awak media melakukan konfirmasi Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi H. Komarudin, SE.,MSi.,CGCAE, memaparkan “Apa yang disampaikan itu bahwasanya benar, namun jumlah desa yang dimaksud tidak semuanya masuk laporannya ke Inspektorat melainkan juga ada ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Akan tetapi, jumlah itu akumulasi dari laporan yang masuk ke Inspektorat dan ke APH. Jadi tidak semua (laporan) ke Inspektorat,” Ujar Komarudin.
Lanjut, ia menyampaikan saya selaku Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa laporan yang masuk itu belum bisa dipastikan kebenarannya. Pada intinya perlu dilakukan pendalaman dan sinkronisasi antara perkara yang diadukan dengan data laporan tersebut, khususnya dengan data laporan yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam sistem aplikasi khusus APIP.
Sehingga, jika dilakukan pendalaman yang dimaksud sudah tepat dari situlah bisa dilihat potensi benar atau tidaknya laporan perkara Dumas Puluhan Desa tersebut dan juga, perlu pendalaman atau tidaknya kedepan untuk memastikan kebenarannya.
“Saya harus klarifikasi dulu indikasi dan potensinya, itu baru laporan saja. Nanti Inspektur Pembantu Wilayah akan mengevaluasinya dengan sistem yang kita miliki,” Ungkapnya.
Lebih lanjut H. Komarudin. SE.,MSi.,CGCAE, menambahkan “Apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara khusus (Riksus) terhadap Desa yang bersangkutan. Jadi, kita tunggu hasil evaluasi Irban sesuai SOP-nya. Tetapi kalau pun hasil evaluasi memiliki kemungkinan tinggi kebenarannya, baru akan diturunkan tim untuk Riksus sebagai upaya tindakan preventif ke depan.
“Saya pun sudah menandatangani surat tugas bagi pejabat fungsional untuk mengawasi desa. Dalam surat yang sudah diedarkan tersebut, setiap pejabat fungsional, diberikan beban pengawasan 13 desa dan setiap minggu wajib memberikan laporan. Pembagian tugas ini, kami menyesuaikan dengan sumber daya yang ada. Kami berharap kedepan tidak ada lagi Desa yang dilaporkan akibat terjadinya penyalahgunaan wewenang, atau yang menimbulkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara maupun keuangan daerah,” Tambahnya.
Salah satu contoh atas informasi laporan Dumas Puluhan Desa di Kabupaten Sukabumi, sebagaimana terkonfirmasi yang terhimpun infopolisi.net pada Rabu (7/5/2025). Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Tipikor Polres Sukabumi Kota.
Saat awal mulai terkuak kasus dugaan Tipidkor pemerintahan desa Cikujang, setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) dan ditemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar ratusan juta rupiah.
(121ck)