Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

BAPA AING, SELAMAT! 36 DESA KABUPATEN SUKABUMI DILAPORKAN INSPEKTORAT & APH, GIRING KE BARAK

kontributor by kontributor
Mei 17, 2025
in Utama
0

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

Bapa Aing, Selamat! Dikabarkan Puluhan Desa yang tersebar di Kabupaten Sukabumi Mubarakah dilaporkan masyarakat atau (DUMAS) ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, masyarakat pun berharap jika laporan Dumas Puluhan Desa tersebut benar agar segera merapatkan barisan, giring ke BARAK bapa aing.
Pasalnya menurut informasi dari berbagai sumber yang terhimpun, bawasanya perkara laporan masyarakat tersebut dengan berbagai macam komplikasi persoalan Desa di 21 Kecamatan Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut sebagaimana hasil investigasi dan informasi patroli sukabumi yang berhasil dihimpun, Jum’at (9 Mei 2025). Terdapat sebanyak 36 Desa di Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan. DUMAS tersebut dari berbagai macam persoalan perkara Desa yang tersebar di 21 Kecamatan Kabupaten Sukabumi.
Kini untuk memastikan benar atau tidaknya semua laporan yang dimaksud, saat ini Inspektorat sedang melakukan penelaahan terhadap seluruh berkas aduan.

Adapun persoalan yang diadukan pun beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) hingga aset Desa, maupun terkait penyalahgunaan wewenang jabatan dari Kepala Desa (kades).
Saat bertepatan waktu, awak media melakukan konfirmasi Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi H. Komarudin, SE.,MSi.,CGCAE, memaparkan “Apa yang disampaikan itu bahwasanya benar, namun jumlah desa yang dimaksud tidak semuanya masuk laporannya ke Inspektorat melainkan juga ada ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Akan tetapi, jumlah itu akumulasi dari laporan yang masuk ke Inspektorat dan ke APH. Jadi tidak semua (laporan) ke Inspektorat,” Ujar Komarudin.

Lanjut, ia menyampaikan saya selaku Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa laporan yang masuk itu belum bisa dipastikan kebenarannya. Pada intinya perlu dilakukan pendalaman dan sinkronisasi antara perkara yang diadukan dengan data laporan tersebut, khususnya dengan data laporan yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam sistem aplikasi khusus APIP.
Sehingga, jika dilakukan pendalaman yang dimaksud sudah tepat dari situlah bisa dilihat potensi benar atau tidaknya laporan perkara Dumas Puluhan Desa tersebut dan juga, perlu pendalaman atau tidaknya kedepan untuk memastikan kebenarannya.

“Saya harus klarifikasi dulu indikasi dan potensinya, itu baru laporan saja. Nanti Inspektur Pembantu Wilayah akan mengevaluasinya dengan sistem yang kita miliki,” Ungkapnya.

Lebih lanjut H. Komarudin. SE.,MSi.,CGCAE, menambahkan “Apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara khusus (Riksus) terhadap Desa yang bersangkutan. Jadi, kita tunggu hasil evaluasi Irban sesuai SOP-nya. Tetapi kalau pun hasil evaluasi memiliki kemungkinan tinggi kebenarannya, baru akan diturunkan tim untuk Riksus sebagai upaya tindakan preventif ke depan.

“Saya pun sudah menandatangani surat tugas bagi pejabat fungsional untuk mengawasi desa. Dalam surat yang sudah diedarkan tersebut, setiap pejabat fungsional, diberikan beban pengawasan 13 desa dan setiap minggu wajib memberikan laporan. Pembagian tugas ini, kami menyesuaikan dengan sumber daya yang ada. Kami berharap kedepan tidak ada lagi Desa yang dilaporkan akibat terjadinya penyalahgunaan wewenang, atau yang menimbulkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara maupun keuangan daerah,” Tambahnya.

Salah satu contoh atas informasi laporan Dumas Puluhan Desa di Kabupaten Sukabumi, sebagaimana terkonfirmasi yang terhimpun infopolisi.net pada Rabu (7/5/2025). Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Tipikor Polres Sukabumi Kota.
Saat awal mulai terkuak kasus dugaan Tipidkor pemerintahan desa Cikujang, setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) dan ditemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar ratusan juta rupiah.

(121ck)

Previous Post

BAPA AING, DIKABARKAN 36 DESA KABUPATEN SUKABUMI DILAPORKAN INSPEKTORAT & APH, GIRING KE BARAK!

Next Post

Sidak Asrama Haji Indramayu, Wakil Ketua DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal Apresiasi Pelayanan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)

Next Post
Sidak Asrama Haji Indramayu, Wakil Ketua DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal Apresiasi Pelayanan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)

Sidak Asrama Haji Indramayu, Wakil Ketua DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal Apresiasi Pelayanan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Aliansi APIP Lombok Timur Desak Copot Kadis Pariwisata, Bupati Janji Tindak Lanjuti

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Montong Baan Selatan

FKAK NTB Soroti Minimnya Edukasi Publik, Konflik Pasien dan Nakes di IGD Dinilai Bisa Dicegah

Pasien Anak Kritis Asal Sumbawa Dialihkan ke RSUD Selong, RSUP NTB Terkendala Ruang Perawatan

Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya

Polres Ogan Ilir Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ajak Personel Meneladani Ajaran Nabi Muhammad SAW dalam Pelaksanaan Tugas

  TRENDING
Aliansi APIP Lombok Timur Desak Copot Kadis Pariwisata, Bupati Janji Tindak Lanjuti Januari 23, 2026
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Montong Baan Selatan Januari 23, 2026
FKAK NTB Soroti Minimnya Edukasi Publik, Konflik Pasien dan Nakes di IGD Dinilai Bisa Dicegah Januari 23, 2026
Pasien Anak Kritis Asal Sumbawa Dialihkan ke RSUD Selong, RSUP NTB Terkendala Ruang Perawatan Januari 23, 2026
Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya Januari 23, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.