Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone TA 2021

Redaktur IT by Redaktur IT
April 10, 2025
in Utama
0
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone TA 2021

INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Dalam konferensi Pers tersebut diketahui, bahwa proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 dilaksanakan oleh PT MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47 dan pekerjaan konsultan pengawasan pemeliharaan berkala jalan nani wartabone dilaksanakan oleh PT FENDEL STRUCTURE ENGINEERING dengan nilai  kontrak Rp761.494.800

Dalam keterangannya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menetapkan 2 (dua) tersangka yakni Irfan Ahmad Asui (IAA) dan Denny Juaeni (DJ).

“Berdasarkan audit investigatif BPK RI yang dirilis pada tanggal 1 November 2024 lalu, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,97 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai volume, mutu, dan progres sebenarnya, serta aliran dana ke pihak yang tidak berhak,” ungkap Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers, Kamis 10 April 2025.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” terangnya.

“Sedangkan dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tandasnya.(Mustopa)

Sumber: Ditreskrimum Polda Gorontalo

Previous Post

Halalbihalal Divisi Humas Polri, Apresiasi Keberhasilan Operasi Ketupat 2025

Next Post

Bupati Muara Enim Bersama Forkopimda lakukan Panen Raya di Desa Tanjung Jati

Next Post

Bupati Muara Enim Bersama Forkopimda lakukan Panen Raya di Desa Tanjung Jati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Bersama Insan Pers, Kadis Kominfosan Hadiri Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 3.366 Jiwa Selama September 2026

Ramah Tamah di Pendopoan Penuh Kehangatan dan Apresiasi bagi Warga Inspiratif

LSM JPKP Dorong BAZNAS Kabupaten Bekasi Berikan Perhatian kepada Warga Desa Hegarmanah

Papan Proyek Tulis Cikarang Timur, Pekerjaan Fisik di Cikarang Pusat, JPKP Minta Penjelasan

Sumatera Cup Prix 2026 Siap Guncang Skyland Sekayu

  TRENDING
Bersama Insan Pers, Kadis Kominfosan Hadiri Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi Oktober 3, 2026
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 3.366 Jiwa Selama September 2026 Oktober 3, 2026
Ramah Tamah di Pendopoan Penuh Kehangatan dan Apresiasi bagi Warga Inspiratif Oktober 3, 2026
LSM JPKP Dorong BAZNAS Kabupaten Bekasi Berikan Perhatian kepada Warga Desa Hegarmanah Oktober 3, 2026
Papan Proyek Tulis Cikarang Timur, Pekerjaan Fisik di Cikarang Pusat, JPKP Minta Penjelasan Oktober 3, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.