Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone TA 2021

inpol by inpol
April 10, 2025
in Utama
0
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone TA 2021

INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Dalam konferensi Pers tersebut diketahui, bahwa proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 dilaksanakan oleh PT MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47 dan pekerjaan konsultan pengawasan pemeliharaan berkala jalan nani wartabone dilaksanakan oleh PT FENDEL STRUCTURE ENGINEERING dengan nilai  kontrak Rp761.494.800

Dalam keterangannya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menetapkan 2 (dua) tersangka yakni Irfan Ahmad Asui (IAA) dan Denny Juaeni (DJ).

“Berdasarkan audit investigatif BPK RI yang dirilis pada tanggal 1 November 2024 lalu, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,97 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai volume, mutu, dan progres sebenarnya, serta aliran dana ke pihak yang tidak berhak,” ungkap Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers, Kamis 10 April 2025.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” terangnya.

“Sedangkan dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tandasnya.(Mustopa)

Sumber: Ditreskrimum Polda Gorontalo

Previous Post

Halalbihalal Divisi Humas Polri, Apresiasi Keberhasilan Operasi Ketupat 2025

Next Post

Bupati Muara Enim Bersama Forkopimda lakukan Panen Raya di Desa Tanjung Jati

Next Post

Bupati Muara Enim Bersama Forkopimda lakukan Panen Raya di Desa Tanjung Jati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Pria Asal Cianjur Dilaporkan Hilang Usai Berangkat Kerja ke Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolda Jabar Raih Penghargaan Pemimpim Progresif Keamanan Humanis dan Transformasi Digital

Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati “HAKORDIA” Tolak Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bentuk Penindasan Pedagang Secara Sistematis

Kombes Pol. Hendra Rochmawan : Bhabinkamtibmas Penolong Rakyat, Membawa Amanah Surat ke 110 An-Naṣr yang Selaras dengan Tupoksi Polri

Perkuat Pelayanan Humanis, Kapolda Jabar Jadikan Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polisi Penolong

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya

  TRENDING
Pria Asal Cianjur Dilaporkan Hilang Usai Berangkat Kerja ke Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan Desember 12, 2025
Kapolda Jabar Raih Penghargaan Pemimpim Progresif Keamanan Humanis dan Transformasi Digital Desember 12, 2025
Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati “HAKORDIA” Tolak Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bentuk Penindasan Pedagang Secara Sistematis Desember 11, 2025
Kombes Pol. Hendra Rochmawan : Bhabinkamtibmas Penolong Rakyat, Membawa Amanah Surat ke 110 An-Naṣr yang Selaras dengan Tupoksi Polri Desember 11, 2025
Perkuat Pelayanan Humanis, Kapolda Jabar Jadikan Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polisi Penolong Desember 11, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.