INFOPOLISI.NET | BALI
Seorang WNA asal Amerika berinisial MM (27) mengamuk dan merusak fasilitas di Klinik Nusa Medika, Pecatu, Bali. Insiden dimulai saat MM, yang tiba dalam keadaan tidak sadar, dibawa ke ruang pemeriksaan. Setelah sadar, MM panik dan menyerang temannya, merusak fasilitas klinik, serta membahayakan pasien lain. Keamanan klinik kemudian menghubungi pihak berwajib, dan MM akhirnya dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya. MM yang masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival pada 2 April 2025, teridentifikasi melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 75 UU Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Bali akan melakukan deportasi dan penangkalan terhadap MM.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku meresahkan dan merusak ketertiban oleh WNA, serta menegaskan pentingnya menghormati hukum, adat, dan budaya lokal Bali. Pemerintah Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat keamanan dan Imigrasi Bali.
Sebelumnya, informasi insiden tersebut viral di berbagai media social, kemudian pihak Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan oknum WNA yang mengamuk dan merusak fasilitas di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Pecatu, Sabtu (12/4).
Awalnya 2 orang WNA ke klinik dengan diantar oleh Grab yang mana salah satu WNA (Pelaku) tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Karena pelaku masih tidak sadarkan diri sehingga dokter maupun perawat jaga belum melakukan pemeriksaan terhadap WNA/Pelaku tersebut.
Pada saat pelaku sadar, temannya datang menghampiri dengan memeluknya namun pelaku kaget dan langsung marah-marah mengamuk dan sempat memukul temannya sehingga sempat terjadi perkelahian dengan temannya di dalam ruang pemeriksaan. Karena hal tersebut akhirnya temannya mencoba menenangkan pelaku agar tidak membuat keonaran, namun pelaku makin mengamuk dengan merusak barang fasilitas milik klinik dan sempat membahayakan pasien lain yang berada di dalam klinik. Karena pelaku tidak bisa di hentikan akhirnya security menghubungi Linmas Desa dan Polisi agar segera datang ke lokasi untuk membantu mengamankan pelaku, dan setibanya Polisi di lokasi, pelaku bisa tenang dan menyadari bahwa dirinya bersalah telah mengamuk dan merusak fasilitas barang milik klinik dan selanjutnya pelaku dan management klinik di bawa ke Polsek Kuta Selatan untuk di minta keterangan terkait peristiwa tersebut.
Pelaku berinisial MM asal Amerika Serikat (USA) dan tinggal sementara di kawasan Uluwatu. Saat ini, permasalahan tersebut sudah di selesaikan yang mana pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti rugi semua kerusakan barang milik klinik Nusa Medika Klinik Pratama sebesar Rp. 35.000.000
(Red)