
INFOPOLISI.NET | CIANJUR – Berawal dari adanya informasi yang beredar luas dilingkungan masyarakat kerap kali mengalami kesulitan dalam mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di wilayah Cianjur Selatan, lalu tim Investigasi Garudasiber.net kemudian melakukan turun kelapangan untuk mencari kebenaran terkait hal tersebut hingga pada kamis malam sekitar jam 20:30 Wib.
Tak berselanglama, tim investigasi menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan di SPBU no 34.432.28, tepatnya yang berada di Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Jawa Barat. (04/06/2026)
Tim investigasi awalnya melihat beberapa kendaraan bermotor yang keluar masuk membeli BBM Subsidi jenis pertalite dengan menggunakan jerigen, namun gerak gerik para pengendara tersebut sangat mencurigakan. Pasalnya mereka mundar mandir keluar masuk SPBU dan mengumpulkan BBM jenis pertalite hingga mencapai ratusan jerigen di sebuah gudang yang berada tidak jauh dari SPBU tersebut.
Saat tim investigasi melakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan ratusan jerigen yang telah terisi pertalite dan ada 1 unit mobil pick up jenis carry ternyata digunakan untuk mengangkut ratusan jerigen berisi pertalite. Setelah mendapatkan bukti atas temuan tersebut tim investigasi segera bergegas mendatangi Polsek Tanggeung, dengan tujuan untuk melaporkan telah terjadi penimbunan BBM bersubsidi dilokasi tersebut.
Namun sangat mengejutkan karena saat tim melaporkan adanya penimbunan BBM bersubsidi yang dimaksud, pihak kepolisian sektor Tanggeung saat itu bernama Dodi dan beberapa anggota patroli nampak tidak bisa berbuat apa apa untuk mengamankan barang bukti dari para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut.
Setelah itu kami tim media malah diajak berdebat dengan Pak dodi, akhirnya setelah berdebat tersebut kemudian Pak Dodi menghubungi Kanit Reskrim. Tanpa diduga betapa mengejutkannya bagi kami tim media, Kanit Reskrim yang diketahui bernama Iptu Eko mengatakan kepada Pak Dodi melalui telpon “Ngapain itu wartawan nyuruh nyuruh kita,” ujar Iptu eko kepada Pak Dodi.
Dari komunikasi diantara mereka tersebut diduga telah mencoreng citra polri yang semakin buruk di mata masyarakat luas, maka pertanyaan kami kalau saja profesi kita sebagai jurnalis/wartawan selaku warga negara membuat laporan ditolak, bagaimana kalau masyarakat biasa yang membuat laporan?
Hal tersebut diketahui sebagaimana dengan undang undang nomor 2 tahun 2002 dan undang undang nomor 25 tahun 2009, bagaimana polri melakukan pelayanan kepada publik. Padahal laporan tersebut sudah merupakan dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam UU Migas Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Video Rekaman Exclusive Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi
Tak cukup sampai disitu, saat anggota kepolisian Polsek Tanggeung tidak berbuat apa apa untuk mengamankan dugaan barang bukti dan pelaku penimbunan BBM Subsidi tersebut, lalu tim berkali kali coba menelepon 110 dengan harapan Polisi yang sebenarnya dapat hadir untuk melakukan penegakan hukum terkait adanya dugaan tindak pidana dimaksud, namun sangat disayangkan tidak ada anggota yang bergerak dari hasil kami mengubungi call center 110.
Selain itu, lebih ironisnya lagi tiba tiba banyak masa yang datang dan diduga bagian dari kelompok mafia BBM bersubsidi tersebut kemudian disikapi oleh tim investigasi, dengan leluasa mereka mengintimidasi awak media di dalam kantor Polsek Tanggeung. Lebih mirisnya lagi, aparat penegak hukum yang ada di polsek Tanggeung saat itu malah ikut mengintimidasi dan membiarkan tim awak media di intimidasi.
Lanjut, karena situasi saat itu semakin tidak kondusif dengan mempertimbangkan keselamatan diri awak media dari tim investigasi kemudian memutuskan untuk bergegas pulang, dan lebih lanjut untuk membuat Laporan di Bid Propam Polres Cianjur terkait adanya dugaan Aparat penegak Hukum Polsek Tanggeung yang membekingi dan melakukan pembiaran atas kegiatan penimbunan BBM bersubsidi, juga melaporkan perbuatan Pidana oknum mafia penimbun BBM Bersubsidi atas nama Eman, karena telah meng’intimidasi tim awak media saat melakukan tugas jurnalistiknya dilapangan. (Red/Rik)



