
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Aldy Rifaldi, sebagaimana diketahui salahsatu pelapor kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penghinaan yang juga dialami oleh masyarakat kabandungan melalui media sosial informasi transaksi elektronik (ITE) terlapor, kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi.

Kini pelapor kembali mengambil langkah tegas, dengan secara resmi melakukan pengaduan terhadap salahsatu media online Rilis Berita.id agar diseret oleh Dewan Pers, Rabu (7/1/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, aduan tersebut dilayangkan menyusul pemberitaan yang ditulis Cecep Abdul Patah dinilai sarat keberpihakan, tidak berimbang, serta kuat dugaan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sementara itu, informasi sebelumnya dari berbagai pelapor masyarakat yang mencari keadilan terkait laporan kasus dugaan tindak pidana terlapor dalam melakukan rentetan melawan hukum masih dibiarkan bebas tanpa ada tindakan tegas pihak Kepolisian. Maka pertanyaan masyarakat luas, apa karna takut di kutuk oleh para ahli bahasa luar angkasa atau memang sengaja menunggu sampai ada korban jiwa.
Seperti halnya pengaduan persoalan pemberitaan yang dilayangkan pelapor ke Dewan Pers, diduga masih rentetan dari ulah komplotan terlapor mengaku sebagai an.Awak Media melakukan tindak pidana pengancaman dengan kalimat-BUNUH (rek.VIDEO) dan lainnya melalui media sosial, serta ditujukan menyebut nama pelapor di Polres Sukabumi Kota.
Hebatnya, dalam rekaman video yang dibuat terlapor mengaku sebagai BANDAR NARKOBA, punya teman BANDAR SABU dan EXSTASI kemudian tersebar.
Klik Simak Video Bandar Narkoba▶️▶️▶️
Terkait pengaduan yang dilayangkan ke Dewan Pers, Aldy menilai pemberitaan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik dirinya karena disajikan tanpa memberikan ruang klarifikasi yang layak. Ia menegaskan, produk jurnalistik semestinya menjunjung tinggi prinsip cover both sides, bukan justru menggiring opini publik secara sepihak.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Pemberitaan itu saya nilai sudah melampaui batas etika jurnalistik dan berpotensi merugikan saya secara serius,” tegas Aldy.
Menurutnya, langkah membawa persoalan ini ke Dewan Pers merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik jurnalistik yang dinilai sembrono dan tidak bertanggung jawab. Aldy berharap Dewan Pers dapat menguji dan menilai perkara tersebut secara objektif, transparan, dan profesional.
“Saya percaya Dewan Pers akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Dewan Pers, Maria, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Ia menegaskan Dewan Pers tidak pandang bulu dalam menerima laporan masyarakat terhadap pemberitaan media.
“Setiap pengaduan kami terima, baik dari media yang sudah terverifikasi maupun yang belum. Selanjutnya akan kami telaah, kaji, dan analisis oleh para ahli di Dewan Pers,” kata Maria.
Ia menambahkan, Dewan Pers akan memproses aduan ini sesuai prosedur untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Jika terbukti, sanksi etik dapat direkomendasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali membuka borok praktik pemberitaan media online yang dinilai abai terhadap prinsip-prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab. Publik kini menanti langkah tegas Dewan Pers dalam menjaga marwah pers yang profesional dan beretika.
(Rik)



