
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Seorang pemuda berinisial AY (24) asal Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi tewas usai diduga dikeroyok oleh sekelompok pemuda.
Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, tepatnya di kampung Cikaret RT 003 RW 002 Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja.
Menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun selain korban pengeroyokan AY, salah satunya dialami oleh AG (24) warga Kampung Bunisari, Desa Langensari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, mengalami luka-luka usai peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono, mengatakan dugaan sementara kedua korban awalnya melakukan pencurian hingga akhirnya dianiaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Motif peristiwa pengeroyokan yaitu almarhum terduga pelaku pencurian yang mana perkaranya ditangani di Polsek Sukaraja,” ujar Hartono, Minggu 12 Juli 2026.
Kemudian para terduga pelaku menjemput korban dan diduga melakukan penganiayaan bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Para pelaku menjemput korban dan melakukan pemukulan secara bergantian yang diarahkan ke bagian wajah,” paparnya.
UQ (54) selaku ayah korban AY yang melihat anaknya tergeletak dengan kondisi mengenaskan langsung mengevakuasinya ke Rumah Sakit Hermina.
“UQ berada di tempat kejadian perkara dan melihat AY sudah dalam kondisi tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Kemudian membawa korban bersama petugas kepolisian ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi yang kemudian dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH,” kata Hartono.
Saat dalam penanganan medis di RSUD R Syamsudin SH, kondisi korban sudah kritis sehingga beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Ayah korban melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/38/VII/2026/SPKT/POLSEK SUKARAJA/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Juli 2026.
Pihak kepolisian sejauh ini sudah mengamankan enam terduga pelaku berinisial YY (30), RC (23), MH (23), RM (31), MA (23), dan GR (25) dengan dikenakan Pasal 262 KUHPidana dan Pasal 466 KUHPidana.
“Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar jam 02.00 WIB, telah mengamankan enam orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, Dokter Forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr. Nurul Aida Fathia mengatakan, korban berinisial AY (24) tiba di rumah sakit pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. (121ck)



