Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

WABUP SUKABUMI HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD, AGENDA RAPERDA PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PILKADA 2029

Redaktur IT by Redaktur IT
Mei 15, 2025
in Utama
0

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/5/2025).
Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi H Asep Japar dalam hal ini diwakili Wakil Bupati, H Andreas menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional.
“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” ujarnya.

Disampaikan Wabup, pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” tambahnya.

Pembentukan dana cadangan akan dilakukan melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur.

(121ck)

Previous Post

Kejari Periksa 60 Saksi Kasus Dugaan Korupsi DLH Kabupaten Sukabumi, Kini Naik Penyidikan

Next Post

Massa Tuntut Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa ,Demo Besar-Besaran di Simpang Aik Jati Lumpuhkan Lalu Lintas dari Tiga Arah

Next Post
Massa Tuntut Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa ,Demo Besar-Besaran di Simpang Aik Jati Lumpuhkan Lalu Lintas dari Tiga Arah

Massa Tuntut Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa ,Demo Besar-Besaran di Simpang Aik Jati Lumpuhkan Lalu Lintas dari Tiga Arah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan

“Tak Sampai 6 Jam, Resmob Polresta Bandung dan Polsek Cicalengka Ringkus Terduga Pelaku Pemukulan Kapolsek dan Danramil”

HUT ke-81 RI di Polda Jabar Dorong Personel Bekerja Adaptif hingga Solutif

Polda Jabar Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Instruksikan Anggota Pegang 4 Prinsip “Jaga Rawat Jawa Barat”

  TRENDING
Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan Agustus 19, 2026
Agustus 19, 2026
Agustus 19, 2026
“Tak Sampai 6 Jam, Resmob Polresta Bandung dan Polsek Cicalengka Ringkus Terduga Pelaku Pemukulan Kapolsek dan Danramil” Agustus 19, 2026
HUT ke-81 RI di Polda Jabar Dorong Personel Bekerja Adaptif hingga Solutif Agustus 17, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.