Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

‎Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Titik SPPG, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar

mustopa salim by mustopa salim
Mei 19, 2026
in Pidana
0
‎Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Titik SPPG, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – ‎Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG fiktif. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YRN, AY, AN dan OSP.
‎
‎Kasus bermula saat para korban dijanjikan dapat membuka titik koordinat SPPG dengan syarat menyerahkan uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik. Para pelaku juga diduga menggunakan identitas palsu seolah-olah titik koordinat tersebut telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional.
‎
‎Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, para tersangka memanfaatkan program makan bergizi untuk meyakinkan korban.
‎
‎“Para pelaku menjanjikan kepada korban bisa membuka titik SPPG dengan mengaku memiliki akses dan relasi di Badan Gizi Nasional. Faktanya, pembukaan titik SPPG tidak dipungut biaya,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (19/5/2026)
‎
‎Dari hasil penyelidikan, sebanyak 13 korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp1.963.000.000. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp, bukti transfer hingga rekening koran beberapa bank.
‎
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengatakan bahwa ‎Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Mustopa)
‎

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

‎Rakernis Bid Humas 2026, Kapolda Jabar Minta Jajaran Dukung Asta Cita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

‎Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Titik SPPG, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar

‎Rakernis Bid Humas 2026, Kapolda Jabar Minta Jajaran Dukung Asta Cita

‎Kapolda Jabar Instruksikan Humas Polri Jadi Cooling System Peredam Hoaks di Era Digital

Polisi Bangun Jembatan Merah Putih di Cicalengka Hampir Rampung, Warga Segera Nikmati Akses Penghubung Baru

Pakar Hukum Taufik Nasution Apresiasi Ketegasan Kang Rey Berantas Miras, Dorong Tuntaskan Kasus Korupsi Ambulans RSUD Subang

Kapolda Jabar Buktikan Kesuksesan Pengamanan Zero Conflict 95 Ribu Buruh pada May Day

  TRENDING
‎Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Titik SPPG, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar Mei 19, 2026
‎Rakernis Bid Humas 2026, Kapolda Jabar Minta Jajaran Dukung Asta Cita Mei 19, 2026
‎Kapolda Jabar Instruksikan Humas Polri Jadi Cooling System Peredam Hoaks di Era Digital Mei 19, 2026
Polisi Bangun Jembatan Merah Putih di Cicalengka Hampir Rampung, Warga Segera Nikmati Akses Penghubung Baru Mei 19, 2026
Pakar Hukum Taufik Nasution Apresiasi Ketegasan Kang Rey Berantas Miras, Dorong Tuntaskan Kasus Korupsi Ambulans RSUD Subang Mei 18, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.