INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus di kantor BGN. Namun hingga saat ini Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut maupun barang bukti yang diamankan.
Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, penyidikan berawal dari dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan pengadaan titik SPPG atau dapur MBG. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum di lingkungan BGN dan berkaitan dengan dugaan jual beli titik pelayanan yang seharusnya menjadi bagian dari program strategis pemerintah untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Penyidik disebut tidak hanya melakukan penggeledahan di kantor BGN, tetapi juga menelusuri sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mencari dokumen dan alat bukti tambahan. Hingga Rabu sore, proses penggeledahan masih berlangsung.
Kasus dugaan jual beli titik SPPG sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Wakil Kepala BGN saat itu, Sony Sanjaya, pernah mengungkap adanya laporan praktik penipuan dan jual beli titik SPPG di sejumlah daerah dengan modus menawarkan akses atau jalur khusus untuk memperoleh titik dapur MBG. Nilai transaksi yang ditawarkan kepada calon mitra disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
BGN sebelumnya juga menegaskan bahwa proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya. Lembaga tersebut menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan internal BGN dalam praktik jual beli titik yang dilaporkan masyarakat.
Penggeledahan ini terjadi sehari setelah Presiden RI melakukan pergantian pimpinan BGN sebagai bagian dari evaluasi dan audit internal terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah sebelumnya mengakui adanya laporan dugaan penyimpangan, termasuk praktik jual beli titik SPPG yang tengah ditelusuri.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa maupun hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor BGN. (Red)




