Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

APH Desak Transparansi Rehabilitasi dan Kepastian Hukum Penanganan Kasus Tramadol di Polresta Bogor Kota

mustopa salim by mustopa salim
Juli 18, 2026
in Sorotan
0
APH Desak Transparansi Rehabilitasi dan Kepastian Hukum Penanganan Kasus Tramadol di Polresta Bogor Kota

INFOPOLISI.NET | BOGOR – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Payung Hitam (APH) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolresta Bogor Kota, Kamis (16/7/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penanganan perkara yang melibatkan pengguna obat keras jenis Tramadol sekaligus mendorong transparansi mekanisme rehabilitasi yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan hukum.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi institusi tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lembaga pengawas negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait prosedur rehabilitasi, khususnya terhadap pengguna obat keras yang bukan termasuk narkotika.

Koordinator aksi menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum rehabilitasi, mekanisme pelayanan, hingga pembiayaan yang dibebankan kepada keluarga peserta rehabilitasi.

Isu ini mencuat setelah berkembang informasi mengenai penanganan seorang pelajar asal Kabupaten Cianjur yang sempat diamankan karena kedapatan membawa beberapa butir Tramadol.

Berdasarkan keterangan keluarga kepada awak media, pelajar tersebut kemudian menjalani rehabilitasi sebelum akhirnya dipulangkan. Dalam komunikasi yang diterima redaksi, keluarga juga mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp5 juta dalam proses tersebut. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak keluarga dan hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan, sehingga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Menurut APH, berkembangnya informasi tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap tata kelola rehabilitasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak muncul persepsi negatif terhadap pelayanan publik.

Dalam pernyataan sikapnya, APH menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:

1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap informasi yang berkembang apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur dalam proses pengajuan rehabilitasi.

2. Mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan evaluasi terhadap mekanisme rekomendasi rehabilitasi, baik yang diselenggarakan lembaga pemerintah maupun swasta.

3. Meminta seluruh lembaga rehabilitasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum membuka informasi mengenai dasar hukum rehabilitasi, mekanisme pelayanan, struktur pembiayaan, serta dasar penetapan tarif secara transparan kepada masyarakat.

4. Memastikan setiap tersangka atau korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat memperoleh hak untuk mengakses rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.

5. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya oknum yang memanfaatkan mekanisme rehabilitasi untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan hukum.

6. Meminta Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi apabila terdapat penyimpangan dalam pelayanan publik terkait proses rehabilitasi.

7. Meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi penanganan perkara agar seluruh proses hukum berlangsung profesional, transparan, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum.

Praktisi hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. menilai bahwa persoalan utama yang harus dijawab adalah kepastian hukum.

“Dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum suatu rehabilitasi, siapa yang berwenang menetapkannya, dan bagaimana mekanisme pembiayaannya.

Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pelayanan publik.”

Ia menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan prosedur atau perbuatan melawan hukum, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Bogor Kota, Badan Narkotika Nasional, maupun pihak yayasan rehabilitasi yang disebut dalam informasi yang berkembang belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Korwil Jabar)

Previous Post

BNN-RI Tegaskan untuk Penanganan Tramadol Berbeda dengan Narkotika, Rehabilitasi Wajib Didahului Asesmen

Next Post

Peredaran Tramadol di Jawa Barat Kian Mengkhawatirkan, Penindakan Dinilai Harus Menyasar Jaringan Pemasok, Bukan Sekadar Pengguna

Next Post
Peredaran Tramadol di Jawa Barat Kian Mengkhawatirkan, Penindakan Dinilai Harus Menyasar Jaringan Pemasok, Bukan Sekadar Pengguna

Peredaran Tramadol di Jawa Barat Kian Mengkhawatirkan, Penindakan Dinilai Harus Menyasar Jaringan Pemasok, Bukan Sekadar Pengguna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

“Korupsi Harus Diberantas, Tetapi Hukuman Mati Bukan Satu-Satunya Jawaban”

Perkuat Sinergitas Media dan Pesantren, INFOPOLISI.NET Sambangi Ponpes Al-Turmudzi

Ngaku Wartawan, Dua Pria Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pemilik Warung Kopi di Baleendah

Rutinan Arbain ke-22 di Kutawaringin, Ustadz Abdul Latif Ajak Jamaah Perbanyak Sholawat dan Jaga Persatuan

GABUNGAN ORGANISASI BURUH KABUPATEN TASIKMALAYA DUKUNG SINERGI DENGAN POLDA JABAR, AJAK JAGA RAWAT JAWA BARAT

Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

  TRENDING
“Korupsi Harus Diberantas, Tetapi Hukuman Mati Bukan Satu-Satunya Jawaban” September 4, 2026
Perkuat Sinergitas Media dan Pesantren, INFOPOLISI.NET Sambangi Ponpes Al-Turmudzi September 3, 2026
Ngaku Wartawan, Dua Pria Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pemilik Warung Kopi di Baleendah September 3, 2026
Rutinan Arbain ke-22 di Kutawaringin, Ustadz Abdul Latif Ajak Jamaah Perbanyak Sholawat dan Jaga Persatuan September 3, 2026
GABUNGAN ORGANISASI BURUH KABUPATEN TASIKMALAYA DUKUNG SINERGI DENGAN POLDA JABAR, AJAK JAGA RAWAT JAWA BARAT September 3, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.