Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kuasai Aset Miliknya, Oma Lusiana Polisikan E dan Kawan-Kawannya

Redaktur IT by Redaktur IT
Mei 10, 2025
in Sorotan
0

INFOPOLISI.NET | TANGERANG – Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia bongkar dugaan motif pelaku perampasan rumah, perusakan dan pencurian dengan modus eksekusi sepihak oleh SEH alias E cs terhadap aset milik wanita lansia umur 72 tahun yang bernama Lusiana BN Candi Kencana tanpa didasari proses hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian korban (pemilik) sebesar 2 miliar rupiah. Hal itu dikatakan ketua umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan saat menggelar konferensi pers nya di Tangerang, Kamis (8/5/2025).

“Kami melihat korban mengalami banyak kerugian yang dilakukan E bersama kawan-kawannya. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana murni. Lusiana mengadu kepada kami berdasarkan surat aduan yang diterima FWJ Indonesia kami pada tanggal 28 April 2025 lalu. Aduan itu mengerucut setelah kami dalami fakta-faktanya bersama tim adovkasi. Atas dasar itu kami menyarankan Lusiana atau pengadu yang juga korban melaporkan E cs ke Polda Metro Jaya. “Ucap Opan.

Berdasarkan penguatan bukti-bukti, laporan kepolisian terbit dengan Nomor LP/B/2819/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 April 2025 dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 dan atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

“Aduan ke kami dari beberapa saksi dilapangan, pelaku eksekusi sepihak cukup banyak, kisaran 25 orang sampai 40 orang. Dari situlah Lusiana merasa kesal karena rumah dan properti miliknya yang berlokasi di jalan Gunung Rajawali Bencongan Kelapa Dua Karawaci Tangerang dirusak dan dieksekusi secara paksa oleh E cs. Bahkan tempat sembahyang Lusiana dirusak. Itu merupakan tindakan premanisme yang melawan hukum. “Kata Opan.

Lebih rinci dia mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan E cs secara diam-diam saat korban baru pulang dari luar Negeri. Lusiana kaget dan syok saat dirinya mengetahui rumahnya sudah dalam keadaan terkunci dengan digembok dari luar.

“Korban saat itu sangat syok, karena dia mengetahui barang-barang miliknya yang di dalam rumah telah hilang, bahkan tempat ibadahnya pun telah dirusak E cs. “bebernya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta kepada Jajaran Kepolisisn Polda Metro Jaya untuk dapat bertindak dengan memproses laporan dan segera menangkap terduga para pelakunya.

“Kami meminta kepada penyidik Jajaran Polda Metro Jaya agar bekerja sesuai tupoksinya, dan bisa menindak tegas para pelaku. Kami mendukung penuh upaya-upaya hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “tandas Opan.

Persoalan yang menimpa Lusiana BN Candi Kencana juga dijelaskan Ketua Bidang Advokasi FWJ Indonesia, Agus Darma Wijaya. Peristiwa itu berawal sejak dua tahun silam. Agus Darma membeberkan pertemuan awal Lusiana bertemu dengan E yang dikenal sebagai oknum pemain dana bank dengan iming-iming bisa membantu pencairan pinjaman bank dengan anggunan properti.

“Praktik dan motif penipuan E saat itu sangat halus. Belakangan Lusiana mengetahui dirinya telah diperdaya dan ditipu E yang diduga juga melibatkan oknum notaris dan oknum salah satu bank tersebut, sehingga aset miliknya senilai 5,5 miliar dikuasai E. “Jelas Agus Darma.

Dia juga menyebut perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan E telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Juli 2024, dengan nomor laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Lusiana mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 KUHP yang saat ini telah berproses dan ditangani penyidik.

Atas perlakuan E terhadap wanita lansia umur 72 tahun, aktifis perempuan dan juga pemerhati suara perempuan Tri Wulansari angkat bicara. Di konferensi pers yang berlangsung si Tangerang, 8 Mei 2025 dia menegaskan prihatin dan meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas peristiwa pidana yang telah dilaporkan Lusiana.

“Sebagai perempuan, kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Perilaku E cs tidak dapat dibiarkan, kami pun akan meminta Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai lembaga Negara independen untuk turun dan ikut andil melindungi Lusiana dari tindak kekerasan, ancaman dan kriminalisasi. “Pungkas Wulan.[Red]

Previous Post

WABUB SUKABUMI DIDAMPINGI KETUA PPIHD, LEPAS CALON JEMAAH HAJI KLOTER 18 PLUS PENDAMPING TENAGA MEDIS

Next Post

Kenangan Masa Saat Jadi Dubes Gubernur NTB Lalu Iqbal Beri Jamuan Khusus Delegasi IGS di Senggigi

Next Post

Kenangan Masa Saat Jadi Dubes Gubernur NTB Lalu Iqbal Beri Jamuan Khusus Delegasi IGS di Senggigi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Lapdu Dugaan Korupsi Ambulans RSUD Subang Mandeg, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Kejari dan Peran Pengawasan Kejati Jabar

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice

Polisi Kembali Bersihkan Material Bekas Banjir di Karangpawitan

Polisi Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Akses Jalan Utama Rusak Parah Sejak 2020, Pemdes Karangsari Desak Pemkab Bekasi Segera Lakukan Perbaikan

2026 Fokus Perbaikan, Kadisdik Perintahkan Kabid SD Tinjau Sekolah Ruksak yang Roboh di Kabupaten Sukabumi

  TRENDING
Lapdu Dugaan Korupsi Ambulans RSUD Subang Mandeg, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Kejari dan Peran Pengawasan Kejati Jabar April 23, 2026
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice April 20, 2026
Polisi Kembali Bersihkan Material Bekas Banjir di Karangpawitan April 20, 2026
Polisi Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak April 20, 2026
Akses Jalan Utama Rusak Parah Sejak 2020, Pemdes Karangsari Desak Pemkab Bekasi Segera Lakukan Perbaikan April 20, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.