Foto/Dok: Lokasi Parkiran yang terdampak Pembangunan Proyek Bus Rapid Transit (BRT) yang menjadi Jukir Agus Mudiantoro tapi namanya tidak terdata di sistem data UPP Perparkiran, sehingga tidak mendapatkan kompensasi, Jumat 28 November 2025
INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Polemik pendataan juru parkir (jukir) kembali mencuat di Kota Bandung. Agus Mudiantoro, jukir yang telah bekerja selama kurang lebih 10 tahun di kawasan Otista dan Kalipah Apo, mengaku tidak tercantum sebagai penerima kompensasi proyek Bus Rapid Transit (BRT) yang dikelola Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Padahal, Agus mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) UPP Perparkiran sejak 2015, dan kembali memiliki KTA terbaru pada 2025. Fakta ini menimbulkan tanda tanya serius terkait validitas sistem pendataan jukir serta akuntabilitas pengelolaan parkir resmi di Kota Bandung.

Setor Rutin, Tapi Hilang dari Data
Kepada awak media, Agus menuturkan bahwa selama bertugas ia rutin menyetor pungutan resmi setiap minggu kepada UPP Perparkiran dengan nominal berkisar Rp50.000 hingga Rp60.000 per pekan. Namun, ketika kompensasi BRT digulirkan bagi jukir terdampak, namanya tidak muncul dalam daftar penerima.
“Saya sudah bekerja hampir 10 tahun. Punya KTA resmi, setor rutin tiap minggu. Tapi saat kompensasi BRT, nama saya tidak ada. Saya kecewa dan merasa sangat dirugikan,” ujar Agus.

Agus juga mengungkap bahwa masa berlaku KTA lamanya tidak pernah diperpanjang karena tidak ada pemberitahuan dari mandor lapangan bernama Ayi, yang selama ini menjadi penghubung langsung antara jukir dan UPP.
Versi UPP: “Nama Tidak Ada dalam Sistem”
Merasa haknya terabaikan, Agus mendatangi kantor UPT dan bertemu langsung dengan Ayi (mandor lapangan) serta Wawan dan Irwan dari UPP Perparkiran. Namun, jawaban yang diterimanya justru semakin memperkeruh situasi.
Menurut pengakuan Agus, pihak UPP menyatakan bahwa namanya tidak tercantum dalam sistem pendataan, sehingga secara otomatis tidak berhak menerima kompensasi BRT.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan serius
Jika memang tidak terdata, ke mana setoran rutin selama bertahun-tahun dicatat?
Jika memiliki KTA resmi, mengapa tidak terintegrasi dalam basis data UPP?
Potensi Pelanggaran Administrasi dan Hak Pekerja Sektor Informal
Secara hukum administrasi, kasus ini menyentuh sejumlah asas fundamental:
– Asas kepastian hukum dalam pelayanan publik
– Asas akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi
– Asas keadilan sosial dalam pemberian kompensasi proyek pemerintah
Merujuk UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar Agus telah memenuhi kewajiban sebagai jukir resmi tetapi dihapus secara administratif dari hak kompensasi, maka indikasi maladministrasi sangat kuat.
Pendataan Lemah, Pengawasan Patut Dipertanyakan
Kasus ini menyoroti masalah struktural yang lebih luas, yakni:
– Ketidakjelasan mekanisme pendataan jukir
– Minimnya transparansi administrasi KTA
– Lemahnya pengawasan terhadap mandor lapangan
– Kinerja UPP Perparkiran yang perlu dievaluasi menyeluruh
Program BRT yang seharusnya menjadi instrumen transportasi modern dan berkeadilan sosial justru berpotensi melahirkan konflik sosial baru akibat pendataan yang tidak akurat dan tertutup.
Menunggu Sikap Resmi Dishub dan Pemkot Bandung
Harapan Jukir: Hak Diakui, Bukan Dihilangkan
Agus menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut lebih, selain haknya sebagai jukir resmi yang telah bekerja dan menyetor secara rutin selama bertahun-tahun.
“Saya hanya ingin hak saya diakui. Kalau saya bekerja dan setor rutin, seharusnya saya tercatat. Jangan sampai kami dipakai tenaganya, tapi dihilangkan haknya,” tegasnya.
Hilangnya Hak Juru Parkir dalam Kompensasi BRT: Indikasi Maladministrasi dan Pelanggaran Asas Kepastian Hukum
Kasus tidak terdatanya Agus Mudiantoro dalam penerima kompensasi BRT bukan sekadar persoalan teknis data, tetapi mencerminkan indikasi kuat maladministrasi, pelanggaran asas kepastian hukum, serta potensi pelanggaran hak pekerja sektor informal binaan pemerintah.
1. Kewajiban Negara dalam Pelayanan Publik
Merujuk UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib berpegang pada asas:
– Kepastian hukum
– Keadilan
– Transparansi
– Akuntabilitas
– Non-diskriminasi
Jika Agus memiliki KTA resmi dan rutin menyetor, namun tiba-tiba dinyatakan “tidak ada dalam sistem”, maka telah terjadi pengingkaran terhadap asas kepastian hukum dan akuntabilitas.
2. Potensi Maladministrasi menurut UU Ombudsman
Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, peristiwa ini berpotensi masuk kategori maladministrasi berupa:
– Kelalaian pendataan
– Pengabaian kewajiban hukum
– Tidak optimalnya pelayanan publik
– Tindakan sewenang-wenang
Agus memiliki dasar kuat untuk:
– Melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat
– Meminta pemeriksaan terhadap Dishub dan UPP Perparkiran
3. Perlindungan Hak Pekerja Sektor Informal
Dengan adanya KTA UPP, Agus berstatus pekerja binaan pemerintah daerah yang secara hukum berhak atas:
– Kepastian status
– Perlindungan administratif
– Perlindungan dari penghapusan hak sepihak
Pendataan yang cacat dapat bermuara pada perampasan hak ekonomi secara melawan hukum.
4. Potensi Penyimpangan Keuangan Daerah
Fakta setoran rutin Rp50.000–Rp60.000 per minggu menimbulkan pertanyaan yuridis serius:
Ke mana aliran setoran tersebut dibukukan jika yang bersangkutan dianggap tidak terdaftar?
Jika tercatat resmi, maka penghapusan hak kompensasi bersifat diskriminatif.
Jika tidak tercatat resmi, maka muncul indikasi potensi penyimpangan retribusi daerah.
5. Tanggung Jawab Mandor Lapangan
Mandor lapangan merupakan perpanjangan tangan negara. Jika perpanjangan KTA gagal akibat kelalaian mandor, maka tanggung jawab tetap berada pada institusi UPP, bukan warga.
Kasus ini mencerminkan Lemahnya tata kelola administrasi publik potensi maladministrasi sistemik
Hingga berita ini ditayangkan awak media akan meminta keterangan ke Kepala UPP Perparkiran, Dinas Perhubungan, serta Wakil Wali Kota Bandung selaku Ketua Satgas Yustisi, untuk memastikan apakah telah terjadi kelalaian administratif atau pelanggaran prosedur. (Mustopa)




