Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

PASKIBAR Desak Dinas PUTR Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran GSS dan PBG di Forest Hill Hotel Ciwidey

inpol by inpol
November 29, 2025
in Sorotan
0
PASKIBAR Desak Dinas PUTR Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran GSS dan PBG di Forest Hill Hotel Ciwidey

INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG — Dewan Pimpinan Daerah Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (PASKIBAR) Kabupaten Bandung kembali mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Forest Hill Hotel (PT Bumi Kadaka), Ciwidey. Desakan ini disampaikan setelah serangkaian audiensi dan investigasi yang mereka nilai belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah daerah.

PASKIBAR menilai bahwa beberapa bangunan kamar dan resto di area hotel tersebut diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) serta belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan regulasi.

Hasil Audiensi: BBWS Citarum Benarkan Unsur Dugaan Pelanggaran

Dalam audiensi resmi antara PASKIBAR dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Kantor BBWS Citarum, Bandung, tim investigasi PASKIBAR memaparkan bukti visual berupa foto dan hasil analisis GISTARU yang menggambarkan bangunan hotel menjorok ke arah sungai.

Audensi Paskibar dengan BBWS Citarum
Audensi Paskibar dengan BBWS Citarum

Audiensi dipimpin oleh:

– Budi Gunawan – Bagian Hukum BBWS Citarum

– Jajang – PPNS BBWS Citarum

– Jhoni – Humas BBWS Citarum

Wakil Ketua Investigasi PASKIBAR Jawa Barat, Asep Marshal, memaparkan sejumlah dokumen dan foto. Temuan tersebut dibenarkan oleh pimpinan audiensi, Budi Gunawan.

“Dari dokumentasi yang disampaikan, bangunan resto dan kamar tampak jelas menjorok ke arah Sungai Ciwidey. Ini perlu langkah penertiban sesuai ketentuan,” ujar Budi Gunawan dalam forum audiensi.

Beberapa bangunan kamar dan resto Forest Hill menjorok ke arah sungai Ciwidey
Beberapa bangunan kamar dan resto Forest Hill menjorok ke arah sungai Ciwidey

BBWS juga menyerahkan salinan Notulensi Rapat tanggal 11 November 2025 yang dihadiri perwakilan PT Bumi Kadaka dan DPUTR Kabupaten Bandung. Notulen tersebut memuat tiga poin penting:

1. Garis Sempadan Sungai (GSS) di kawasan tersebut adalah 15 meter berdasarkan Perbup Bandung No. 6 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu.

2. Dinding Penahan Tanah (DPT) yang telah dibangun belum memiliki izin dari Kementerian PUPR.

3. Hasil investigasi awal menunjukkan bangunan kamar dan resto memang menjorok ke arah Sungai Ciwidey.

Pelanggaran Diduga Berlapis

Ketua DPD PASKIBAR Kabupaten Bandung, Kang Dani, menyatakan bahwa pelanggaran di lokasi Forest Hill Hotel tidak hanya terkait GSS, tetapi juga soal perizinan konstruksi.

“Jika bangunan kamar dan resto berada dalam GSS, itu melanggar ketentuan tata ruang. Selain itu, beberapa bangunan belum memiliki PBG, dan DPT dibangun tanpa izin Kementerian PUPR. Ini pelanggaran berlapis,” ujarnya.

Asep Marshal menambahkan bahwa pihak hotel tetap melakukan aktivitas pembangunan meski sebelumnya telah menerima instruksi penghentian lisan dari Kabid PUTR, Oki, pada audiensi 9 Oktober 2025.

“Ini menunjukkan sikap abai terhadap peraturan. Penegakan aturan tidak boleh ditunda,” katanya.

Langkah yang Diminta PASKIBAR kepada Dinas PUTR

Dalam pernyataan resminya, PASKIBAR menuntut Dinas PUTR Kabupaten Bandung untuk segera:

1. Menerbitkan Surat Pembongkaran terhadap bangunan kamar, resto, dan DPT yang berada dalam kawasan GSS atau tidak berizin.

2. Melakukan penyegelan terhadap seluruh bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PASKIBAR menilai langkah ini penting guna menjaga wibawa dan marwah Pemerintah Kabupaten Bandung, terlebih kini telah dibentuk Satgas Perizinan, Pendapatan, Retribusi, dan Kepatuhan yang semestinya mempercepat koordinasi antar-dinas.

Dasar Regulasi yang Relevan

Desakan PASKIBAR merujuk pada beberapa ketentuan hukum, yakni:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja).

Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bandung 2024–2044.

Peraturan Bupati Bandung No. 6 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu.

Potensi Aksi di Lapangan

PASKIBAR menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini. Bila hingga minggu depan tidak ada tindakan tegas dari Dinas PUTR, mereka menyatakan siap melakukan aksi moral di:

– Kantor Bupati Bandung

– DPRD Kabupaten Bandung

– Kantor Dinas PUTR Kabupaten Bandung

“Ini demi tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Bandung,” tegas Kang Dani.

Sikap Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran di Forest Hill Hotel. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan sebagai bentuk cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Mustopa)

Previous Post

Kompensasi BRT Tak Cair, Jukir Resmi Terabaikan: Indikasi Maladministrasi UPP Perparkiran Menguat

Next Post

Kemenag Apresiasi MTs Al-Inayah: “Madrasah Ini Angkat Citra Pendidikan Islam Bandung”

Next Post

Kemenag Apresiasi MTs Al-Inayah: “Madrasah Ini Angkat Citra Pendidikan Islam Bandung”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya

Jawa Barat Butuh Gerakan Lingkungan, Lahir Aliansi Masyarakat Hijau

Hakordia 2025 Polda Gorontalo Ungkap Beberapa Kasus Korupsi, Membuat Efek Jera Para Pejabat yang Coba Mainkan Anggaran

Lahan Tidak Layak Kok Dibangun? Saksi Saling Lempar Tanggung Jawab, Siap-siap Muncul Tersangka Baru

Penyerahan HAKI XTC INDONESIA Jadi Tanda Kedewasaan Organisasi, Tanpa Klaim dan Tanpa Konflik

Serah Terima HAKI XTC INDONESIA Jadi Momentum Dewasa dalam Berorganisasi

  TRENDING
Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya Desember 11, 2025
Jawa Barat Butuh Gerakan Lingkungan, Lahir Aliansi Masyarakat Hijau Desember 10, 2025
Hakordia 2025 Polda Gorontalo Ungkap Beberapa Kasus Korupsi, Membuat Efek Jera Para Pejabat yang Coba Mainkan Anggaran Desember 10, 2025
Lahan Tidak Layak Kok Dibangun? Saksi Saling Lempar Tanggung Jawab, Siap-siap Muncul Tersangka Baru Desember 10, 2025
Penyerahan HAKI XTC INDONESIA Jadi Tanda Kedewasaan Organisasi, Tanpa Klaim dan Tanpa Konflik Desember 9, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.