INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG — Dewan Pimpinan Daerah Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (PASKIBAR) Kabupaten Bandung kembali mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Forest Hill Hotel (PT Bumi Kadaka), Ciwidey. Desakan ini disampaikan setelah serangkaian audiensi dan investigasi yang mereka nilai belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah daerah.
PASKIBAR menilai bahwa beberapa bangunan kamar dan resto di area hotel tersebut diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) serta belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan regulasi.
Hasil Audiensi: BBWS Citarum Benarkan Unsur Dugaan Pelanggaran
Dalam audiensi resmi antara PASKIBAR dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Kantor BBWS Citarum, Bandung, tim investigasi PASKIBAR memaparkan bukti visual berupa foto dan hasil analisis GISTARU yang menggambarkan bangunan hotel menjorok ke arah sungai.

Audiensi dipimpin oleh:
– Budi Gunawan – Bagian Hukum BBWS Citarum
– Jajang – PPNS BBWS Citarum
– Jhoni – Humas BBWS Citarum
Wakil Ketua Investigasi PASKIBAR Jawa Barat, Asep Marshal, memaparkan sejumlah dokumen dan foto. Temuan tersebut dibenarkan oleh pimpinan audiensi, Budi Gunawan.
“Dari dokumentasi yang disampaikan, bangunan resto dan kamar tampak jelas menjorok ke arah Sungai Ciwidey. Ini perlu langkah penertiban sesuai ketentuan,” ujar Budi Gunawan dalam forum audiensi.

BBWS juga menyerahkan salinan Notulensi Rapat tanggal 11 November 2025 yang dihadiri perwakilan PT Bumi Kadaka dan DPUTR Kabupaten Bandung. Notulen tersebut memuat tiga poin penting:
1. Garis Sempadan Sungai (GSS) di kawasan tersebut adalah 15 meter berdasarkan Perbup Bandung No. 6 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu.
2. Dinding Penahan Tanah (DPT) yang telah dibangun belum memiliki izin dari Kementerian PUPR.
3. Hasil investigasi awal menunjukkan bangunan kamar dan resto memang menjorok ke arah Sungai Ciwidey.
Pelanggaran Diduga Berlapis
Ketua DPD PASKIBAR Kabupaten Bandung, Kang Dani, menyatakan bahwa pelanggaran di lokasi Forest Hill Hotel tidak hanya terkait GSS, tetapi juga soal perizinan konstruksi.
“Jika bangunan kamar dan resto berada dalam GSS, itu melanggar ketentuan tata ruang. Selain itu, beberapa bangunan belum memiliki PBG, dan DPT dibangun tanpa izin Kementerian PUPR. Ini pelanggaran berlapis,” ujarnya.
Asep Marshal menambahkan bahwa pihak hotel tetap melakukan aktivitas pembangunan meski sebelumnya telah menerima instruksi penghentian lisan dari Kabid PUTR, Oki, pada audiensi 9 Oktober 2025.
“Ini menunjukkan sikap abai terhadap peraturan. Penegakan aturan tidak boleh ditunda,” katanya.
Langkah yang Diminta PASKIBAR kepada Dinas PUTR
Dalam pernyataan resminya, PASKIBAR menuntut Dinas PUTR Kabupaten Bandung untuk segera:
1. Menerbitkan Surat Pembongkaran terhadap bangunan kamar, resto, dan DPT yang berada dalam kawasan GSS atau tidak berizin.
2. Melakukan penyegelan terhadap seluruh bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PASKIBAR menilai langkah ini penting guna menjaga wibawa dan marwah Pemerintah Kabupaten Bandung, terlebih kini telah dibentuk Satgas Perizinan, Pendapatan, Retribusi, dan Kepatuhan yang semestinya mempercepat koordinasi antar-dinas.
Dasar Regulasi yang Relevan
Desakan PASKIBAR merujuk pada beberapa ketentuan hukum, yakni:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja).
Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bandung 2024–2044.
Peraturan Bupati Bandung No. 6 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu.
Potensi Aksi di Lapangan
PASKIBAR menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini. Bila hingga minggu depan tidak ada tindakan tegas dari Dinas PUTR, mereka menyatakan siap melakukan aksi moral di:
– Kantor Bupati Bandung
– DPRD Kabupaten Bandung
– Kantor Dinas PUTR Kabupaten Bandung
“Ini demi tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Bandung,” tegas Kang Dani.
Sikap Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran di Forest Hill Hotel. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan sebagai bentuk cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Mustopa)









