Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Bukan Pencemaran Nama Baik Melainkan Penghinaan

Redaktur IT by Redaktur IT
Februari 11, 2026
in Pidana
0
Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Bukan Pencemaran Nama Baik Melainkan Penghinaan

INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, atau bernama asli Zainudin Hadjarati, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penghinaan.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah adanya laporan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.

Perkara ini sempat berkembang di ruang publik dengan anggapan sebagai kasus pencemaran nama baik. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa sangkaan hukum yang diterapkan berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa Zainudin Hadjarati telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan didampingi penasihat hukum.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (10/2/2026).

Bukan Pencemaran Nama Baik
Maruly menegaskan, pasal yang disangkakan kepada Ka Kuhu bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.

“Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan,” tegas Maruly.

Bermula dari Konten di Media Sosial
Kasus ini bermula dari konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”. Ucapan tersebut kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum.
Hingga saat ini, penyidik disebut tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.

Asas Praduga Tak Bersalah
Meski telah berstatus tersangka, Zainudin Hadjarati tetap memiliki hak hukum dan dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami konsekuensi hukum atas setiap konten yang dipublikasikan, terlebih yang berpotensi merendahkan atau menyerang kehormatan seseorang. (Redaksi)

 

Sumber: Polda Gorontalo

Previous Post

Polda Jambi Bongkar Kecurangan LPG 12 Kg, Isi Tabung Dikurangi hingga 2 Kilogram

Next Post

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki

Next Post

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kota Bandung

Kapolda Jabar Tegaskan Polri Hadir dari Hulu hingga Hilir dalam Program Ketahanan Pangan

Kapolda Jabar Dorong Petani Lepas dari Tengkulak dalam Panen Raya Jagung di Indramayu

Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar : Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak

TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI Buka Jalan Kesejahteraan, Warga Pematang Sukatani Dibekali Ilmu Peternakan

POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK INDRALAYA LAKSANAKAN PATROLI OBJEK WISATA UNTUK CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN BAGI PENGUNJUNG

  TRENDING
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kota Bandung Mei 16, 2026
Kapolda Jabar Tegaskan Polri Hadir dari Hulu hingga Hilir dalam Program Ketahanan Pangan Mei 16, 2026
Kapolda Jabar Dorong Petani Lepas dari Tengkulak dalam Panen Raya Jagung di Indramayu Mei 16, 2026
Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar : Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak Mei 16, 2026
TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI Buka Jalan Kesejahteraan, Warga Pematang Sukatani Dibekali Ilmu Peternakan Mei 16, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.