INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, atau bernama asli Zainudin Hadjarati, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penghinaan.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah adanya laporan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.
Perkara ini sempat berkembang di ruang publik dengan anggapan sebagai kasus pencemaran nama baik. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa sangkaan hukum yang diterapkan berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa Zainudin Hadjarati telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan didampingi penasihat hukum.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (10/2/2026).
Bukan Pencemaran Nama Baik
Maruly menegaskan, pasal yang disangkakan kepada Ka Kuhu bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.
“Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan,” tegas Maruly.
Bermula dari Konten di Media Sosial
Kasus ini bermula dari konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”. Ucapan tersebut kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum.
Hingga saat ini, penyidik disebut tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.
Asas Praduga Tak Bersalah
Meski telah berstatus tersangka, Zainudin Hadjarati tetap memiliki hak hukum dan dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami konsekuensi hukum atas setiap konten yang dipublikasikan, terlebih yang berpotensi merendahkan atau menyerang kehormatan seseorang. (Redaksi)
Sumber: Polda Gorontalo




