Skip to main content

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jambi Bongkar Kecurangan LPG 12 Kg, Isi Tabung Dikurangi hingga 2 Kilogram

Redaktur IT by Redaktur IT
Februari 10, 2026
in Pidana, TNI/POLRI, Utama
0
Polda Jambi Bongkar Kecurangan LPG 12 Kg, Isi Tabung Dikurangi hingga 2 Kilogram

INFOPOLISI.NET | JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi 12 kilogram yang merugikan konsumen. Dalam praktik ilegal tersebut, isi tabung dikurangi hingga dua kilogram sebelum diedarkan ke pasaran.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran gas LPG di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Berdasarkan laporan tersebut, personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang tengah memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus ini dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Erlan.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) di Jalan Lintas Jambi–Tempino KM 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 224 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram
  • 1 alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter
  • 1 unit timbangan
  • 1 unit truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan
  • Dokumen pembelian dari SPPBE

“Dari total tabung yang diamankan, sebanyak 24 tabung terbukti telah mengalami pengurangan isi melalui metode penyuntikan. Praktik ini jelas melanggar standar dan sangat merugikan konsumen,” tegas Erlan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan berkas administrasi, serta persiapan gelar perkara lanjutan.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan distribusi LPG, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam melindungi hak konsumen dan menjaga distribusi energi agar tetap adil dan sesuai ketentuan. (BN / Korwil Jambi)

 

Previous Post

Indonesia Strengthens Global Arbitration Cooperation Through MoU with the Arbitration Court of the Polish Chamber of Commerce

Next Post

Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Bukan Pencemaran Nama Baik Melainkan Penghinaan

Next Post
Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Bukan Pencemaran Nama Baik Melainkan Penghinaan

Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Bukan Pencemaran Nama Baik Melainkan Penghinaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA

Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Akrobatik Brigade Motor Mojang Lodaya Polda Jabar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

MEDIA INFOPOLISI.NET Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Semakin Profesional dan Semakin Humanis

MEDIA INFOPOLISI.NET Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Semakin Profesional dan Semakin Humanis

  TRENDING
PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA Juli 2, 2026
Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun Juli 1, 2026
Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap Juli 1, 2026
Akrobatik Brigade Motor Mojang Lodaya Polda Jabar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Juli 1, 2026
MEDIA INFOPOLISI.NET Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Semakin Profesional dan Semakin Humanis Juli 1, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.